Pengedar Sabu Tambak Gringsing, Surabaya Dicokok Polisi

Pengedar Sabu Tambak Gringsing, Surabaya Dicokok Polisi

Petugas mengamankan AF dan barang bukti di Polrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Seorang kuli kayu berinisial AF (29), warga Jalan Tambak Gringsing, ditangkap di gapura dekat rumahnya oleh anggota Satreskoba Polrestabes SURABAYA karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS). 

Terbukti, ketika petugas melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 5,08 gram sabu. Temuan itu sudah cukup bukti untuk menggiring tersangka ke Mapolrestabea Surabaya dan menjebloskan ke tahanan. 

"Sabu sudah dikemas dalam bungkus kosong rokok gudang garam merah," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin, 13 November 2023.

BACA JUGA:POCO Gelar Promo 11.11 Extreme Sale Hemat Hingga Rp. 700 Ribu, Berikut Daftar Tipe HP nya

Penangkapan dilakukan setelah anggota menangkap lebih dulu pelangganya. Kemudian dikembangkan dan diperoleh nama AF, yang merupakan penjualnya.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Berikan Reward kepada Personel Berprestasi

Setelah mengantongi identitasnya, anggota lalu melakukan penangkapan terhadap AF saat menunggu pembeli di gapura dekat rumahnya. "Anggota menangkap tersangk ketika menunggu pembeli," ungkap Daniel. 

Di hadapan penyidik, FS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Mbah IPIN, yang saat ini masih buron.

Tersangka menerima sabu dari Mbah Ipin baru kali pertama. Selain menjual juga pernah mencarikan pembeli. “Saya disuruh jual dengan imbalan komisi sebesar Rp 300 ribu dengan cara ditransfer ke rekening," tutur AF. (rio)

Sumber:

Berita Terkait