SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus buron kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pasar UKA Sememi, SR (37), warga Jalan Uka Benowo.
SR ditangkap pada Kamis 23 November 2023 saat bersembunyi di rumah saudaranya di Jalan Cipta Menanggal.
"Tersangka kami tangkap saat berada di Plato Foundation sedang menjalani rehabilitasi narkoba," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Minggu 26 November 2023.
BACA JUGA:Beli SS Patungan, 2 Kuli Panggul Digaruk Polisi
Penangkapan terhadap SR setelah mendapatkan pengakuan dari MRS alias Aris (30), saudaranya, yang lebih dulu ditangkap petugas beberapa waktu lalu.
"Mengetahui Aris ditangkap polisi, SR sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya," jelas Hendro.
Perlu diketahui, SR dan Aris melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban, Ervin (35), warga Jalan Kendung Benowo pada bulan Agustus 2023, di Pasar UKA Perbuatan itu korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Rusak dengan Gunting Kuku, Kuli Panggul Pelabuhan Kalimas Lima Kali Gasak Motor
Pengeroyokan ini diduga karena korban dianggap menyenggol payudara istri Aris ini. Setelah mendapat hasil ekshumasi, polisi menetapkan Aris sebagai tersangka. Kemudian polisi juga mencari keberadaan SR dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
Di hadapan penyidik, SR mengaku hanya diajak Aris untuk menganiaya korban. Selain itu karena masih ada hubungan saudara. Tersangka saat itu menendang kaki korban dan menendang perut korban.
"Saya ikut menganiaya korban karena tidak terima istri Aris dilakukan tak sopan," terang SR. (rio)