SURABAYA, MEMORANDUM- Pegawai Kredit Plus, Fathul Alim menggelapakan uang pengurusan SNTK sebanyak 187 customer senilai Rp 407.850.000. Terdakwa disidangkan dalam agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 23 November 2023.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Riris Melia Sihombing dan Chistina Indrawati yang merupakan pegawai Kredit Plus.
Riris Melia mengatakan, bahwa mengenal dengan terdakwa yang bekerja sebagai pegawai di Kredit Plus cabang Jambangan sebagai admin yang bertugas untuk mengurus STNK motor dan mobil.
"Terdakwa telah menggelapkan dana deposit pengurusan STNK dari kurun waktu 2019 hingga 2022. Apabila ada STNK yang mati, maka diurus oleh kami, nantinya kita potong dari dana pencairan," kata Riris dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
BACA JUGA:Pelajar Bolos Sekolah Terjaring Satpol PP, Asik Berduaan di Sungai Dinoyo
"Dari hasil audit khusus ada 187 STNK yang tidak diurus dan nilainya sekitar Rp 407.850 000. Dari pengakuan terdakwa, terkait uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan dipergunakan untuk bayar utang," lanjut Riris.
Sementara Chistina menjelaskan, bahwa sebenarnya kami sudah memberikan waktu kepada terdakwa 3-5 bulan untuk mengembalikan uang tersebut, namun terdakwa tidak mau mengembalikan. "Terdakwa malah pada bulan Maret terdakwa tidak masuk kerja, sehingga kami melakukan audit dan melaporkan," ujar Chistina.
Atas keterangan para saksi terdakwa mengatakan, bahwa telah mengangsur sebesar Rp 20 juta. Namun dibatah oleh saksi Riris. "Tidak tahu, kerena di cabang kami tidak ada uang masuk," saut saksi Riris.
Dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosid menyebutkan, bahwa terdakwa Fathul Alim bekerja sebagai karyawan di PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya yang bergerak dibidang pembiayaan keuangan.
Terdakwa menjabat (bertugas) sebagai Admin Head dengan tugas melakukan control semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK, dan Finance.
Selanjutnya apabila ada nasabah melakukan pencairan uang pinjaman dari kredit plus dengan jaminan BPKB mobil maupun sepeda motor, terdakwa melakukan pemotongan untuk biaya proses pengurusan pajak mobil maupun sepeda motor. Sehingga nilai uang pinjaman milik nasabah tersebut menjadi berkurang dari nilai pinjaman.
Semestinya uang pemotongan untuk biaya pengurusan pajak tersebut akan dipakai untuk proses pengurusan pajak yang dilakukan (dibantu) oleh pihak biro jasa tetapi tanpa seijin pihak PT KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sehingga proses pengurusan pajak mobil dan sepeda motor milik nasabah tersebut tidak bisa dilakukan.
Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan dengan Pasal 374 KUHP JO Pasal 378 KUHP. (rid)