SURABAYA, MEMORANDUM-Terdakwa William Leonardo dan Oki Dwi Achmad Yani divonis berbeda dalam kasus penggelapan di tempat PT Pajajaran Internusa Tekstil. William divonis dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan sementara terdakwa Oka Dwi Achmad Yani divonis 2 tahun dan 6 bulan dalam berkas putusan terpisah.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah sacara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Terhadap terdakwa dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan," kata Hakim Supano di ruang sidang Gatuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa 21 November 2023.
BACA JUGA:Pesta Miras di Pantai Kenjeran, 5 Pelajar SMA Terjaring Satpol PP
Beda nasib dengan rekan terdakwa William Leonardo, yakni Oka Dwi Achmad Yani yang dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. "Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata terdakwa Oka Dwi.
BACA JUGA:Lindungi Mata Air dan Hutan, Pemkab Jombang Raih Penghargaan Nasional
Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa William Leonardo yang bekerja di PT Pajajaran Internusa Tekstil sebagai Petugas konfirmasi piutang ke customer dan melaporkan hasilnya melalui koordinator sales dengan SOP.
Setelah barang diterima customer maka akan dibuatkan nota penagihan dengan jatuh tempo 14 hari hingga 30 hari, kemudian lembar konfirmasi piutang tersebut diserahkan ke terdakwa William sebagai petugas konfimasi piutang untuk dilakukan konfirmasi ke customer-customer yang piutangnya sudah jatuh tempo.
Bahwa kasus penggelapan ini, terdakwa William membantu sales atas nama terdakwa Oka Dwi Achmad Yani (penuntutan dalam berkas terpisah) yakni menutupi tindak pidana dengan cara membuat laporan konfirmasi piutang ke Toko Serba Indah Jalan Patimura No 127 Kediri yang sebenarnya sudah melunasi piutang sebesar Rp 165.238.000 ke PT Pajajaran Internusa Tekstil.
Selanjutnya terdakwa Oka Dwi memalsukan tanda tangan palsu seolah-olah toko Serba Indah belum membayar piutang sebesar Rp 165.238.000. Dan terdakwa William membawa lembar piutang palsu tersebut ke koordinator sales PT Pajajaran Internusa Tekstil.
Bahwa atas perbuatan kedua terdakwa tersebut mengakibatkan PT Pajajaran Internusa Tekstil mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 165.238.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. JPU menuntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun.
Untuk terdakwa Oka Dwi Achmad Yani dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun kerana terbukti bersalah menlangar Pasal 372 KUHP. (rid)