128 Jukir Liar Hasil Tangkapan Satsamapta Polrestabes Surabaya Jalani Sidang Tipiring di PN Surabaya

128 Jukir Liar Hasil Tangkapan Satsamapta Polrestabes Surabaya Jalani Sidang Tipiring di PN Surabaya

Sejumlah juru parkir (jukir) liar yang terjaring razia Satsamapta Polrestabes Surabaya saat mengantre untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.IDSatsamapta Polrestabes Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas juru parkir (jukir) nakal yang beroperasi menabrak aturan. Pada Selasa 3 Februari 2026, sebanyak 128 jukir liar menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasatsamapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mengungkapkan bahwa para jukir yang disidangkan hari ini merupakan bagian dari total 269 jukir yang diciduk petugas sejak keluarnya Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya pada 19 Januari 2026 lalu.

BACA JUGA:Resahkan Masyarakat, Polsek Rungkut Amankan Jukir Liar


Mini Kidi--

"Hari ini 128 jukir menjalani sidang di PN Surabaya. Sisanya sebanyak 141 jukir akan menyusul untuk disidangkan pada minggu depan," jelas AKBP Erika di sela pemantauan sidang.

Erika menegaskan, meskipun saat ini para pelanggar masih dikenakan sanksi Tipiring, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memproses secara pidana jika ditemukan unsur kejahatan lain di lapangan. "Jika ada temuan unsur pidana, akan kami limpahkan ke Satreskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Ratusan Jukir Surabaya Belum Kantongi KTA 2026, Dishub Imbau Segera Validasi

Penertiban ini tetap diintensifkan meski sempat mendapat reaksi dari Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Polisi tetap memfokuskan sasaran pada lokasi-lokasi yang sering dikeluhkan masyarakat, terutama terkait penarikan tarif melebihi ketentuan, tidak adanya karcis resmi, hingga penggunaan badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Beberapa titik yang menjadi perhatian khusus di antaranya Jalan Embong Malang, Blauran, Taman Apsari, dan Jalan Kombes Pol M Duryat. AKBP Erika pun mengimbau agar seluruh pengelola parkir menaati Perda Kota Surabaya.

BACA JUGA:Efektivitas Parkir Non-Tunai di Surabaya, Pakar ITS: Antara Tangan Besi Pemkot dan Tantangan Jukir Nakal

"Lengkapi seluruh perizinan dan jangan sekali-kali menarik tarif di luar ketentuan. Wajib berikan karcis parkir kepada pengguna jasa demi ketertiban bersama," pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait