MALANG, MEMORANDUM-Tim Resmob Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta mengamankan tersangka penadah, YS (33), warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
"Kasus ini terkait dengan pencurian sepeda motor, milik Dwi Heriono (31), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, yang hilang pada 7 Juni 2023 lalu," ungkap, Iptu. Ahmad Taufik Kasihumas Polres Malang, Senin, 20 November 2023.
Taufik menjelaskan, penangkapan dilakukan di tempat persembunyian tersangka YS, di kecamatan Kromengan pada Sabtu (18/11). Sedangkan pelaku utama pencurian, berinisial ES (32), warga Desa Ampeldento, kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, telah lebih dulu ditangkap oleh Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya dalam kasus serupa.
BACA JUGA:Kepepet Butuh Uang, Kakak Adik Jetis Kulon Bobol Toko Tetangga
" Kami berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga sebagai penadah barang hasil curian, sementara pelaku utama sudah tertangkap Polrestabes Surabaya," kata, Taufik.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Bareng PNSSI Jatim Jenguk Suporter Korban Kerusuhan di Stadion Gejos
Kronologi kasus ini, lanjut Taufik, bermula saat korban Dwi Heriono melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMax miliknya, pada kepolisian tanggal 7 Juni 2023. Motor tersebut hilang dari halaman teras rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.
Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Karangploso segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku merusak gembok pagar rumah korban sebelum berhasil membawa kabur motor milik Dwi Heriono. Tim Resmob Satreskrim Polres Malang kemudian intensif melakukan penyelidikan hingga menangkap YS sebagai tersangka penadah motor curian.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, YS diduga kuat telah menerima dan menguasai barang hasil curian berupa sepeda motor,” jelasnya.
Dikatakan Taufik, saat ini YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Atas perbuatannya, YS akan dijerat dengan Pasal 63 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain dalam kasus ini. Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan jaringan perdagangan barang hasil kejahatan,” pungkasnya. (kid)