Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Tim URC Antibegal Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor 18 TKP, Dua DPO Diburu

Tim URC Antibegal Polres Jember Ringkus Residivis Curanmor 18 TKP,  Dua DPO Diburu

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, didampingi Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menunjukkan barang bukti.--

​JEMBER, MEMORANDUM DISWAY.ID – Langkah kaki AA, seorang residivis kambuhan asal Kecamatan Sumberbaru, akhirnya terhenti secara tragis di ujung laras penegak hukum.

Sepak terjangnya yang meresahkan masyarakat setelah menjarah  motor di 18 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Jember, resmi berakhir di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Polres Jember.

​Bencana bagi sang residivis bermula dari tangisan seorang guru berinisial NNA, warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Korban harus mendapati motor kesayangannya raib digondol maling pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, padahal kendaraan tersebut sudah dikunci setir dengan rapat.

​"Korban memarkir sepeda motor dalam keadaan terkunci setir pada malam hari. Namun, keesokan paginya, kendaraan yang menjadi urat nadi aktivitasnya itu sudah lenyap tak berbekas," ujar Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra dengan nada geram, Jumat 12 Juni 2026.

BACA JUGA:Jember Darurat Narkoba, Jaringan Lintas Pulau Bali Digulung, 31 Nyawa Kurir dan Bandar Berakhir di Jeruji Besi


Mini Kidi Wipes.--

​Laporan sang guru langsung direspons cepat oleh aparat. Bak mengendus aroma mangsa, pergerakan senyap dilakukan hingga polisi berhasil mengunci identitas pelaku. Pengintaian itu membuahkan hasil saat AA bersama rekannya, IR, sedang mengincar korban baru di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang.

​"Tersangka AA berhasil kami bekuk saat melakukan percobaan pencurian berikutnya. Sayangnya, satu pelaku lain berinisial IR berhasil lolos dari sergapan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami akan kejar dia sampai ke lubang jarum!" tegas AKBP Bobby.

​Nyali AA ciut di ruang interogasi. Di hadapan penyidik, ia bernyanyi dan mengakui dosa-dosanya telah mengobrak-abrik 18 lokasi berbeda di Jember. Seluruh motor jarahan tersebut dilempar kepada seorang penadah licik berinisial AG.

​"Saat tim kami bergerak melakukan penggerebekan ke rumah AG, sang penadah rupanya sudah mencium kedatangan petugas dan melarikan diri," ungkap kapolres.

​Kini, AA harus bersiap membusuk di penjara. Ia dijerat menggunakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti di depan mata," sahut Kapolres dengan tegas.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Tipu Gelap Motor di Tulungagung, 3 Perempuan Ditangkap


Gempur Rokok Illegal--

​Keberhasilan luar biasa ini bukan kebetulan semata. Ini adalah bukti taring tajam dari Tim URC Anti Begal yang baru saja dilahirkan Polres Jember pada 20 Mei 2026 lalu. Tim elite ini dibentuk khusus untuk menyapu bersih kejahatan jalanan 3C (curanmor, curat, dan curas).

Sumber:

Berita Terkait