HJKS Banner
SFF 20266

Kuli Panggul di Surabaya Gadaikan Motor Teman Modus Pinjam Ambil Barang

Kuli Panggul di Surabaya Gadaikan Motor Teman Modus Pinjam Ambil Barang

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo menginterogasi tersngka penggelapan motor.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan menangkap Supardi (47), kuli panggul yang menggadaikan  motor milik rekannya. Modusnya, tersangka meminjam motor dengan alasan mengambil barang di Jalan Kalimas Udik Gang 1.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan kejadian bermula saat korban berinisial S berada di lokasi kejadian. Tersangka kemudian menghampiri korban dengan maksud meminjam motor Honda Vario 125 milik korban pada Rabu 10 Juni 2026.

"Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya," ujar Iptu Suroto, Rabu 17 Juni 2026.

BACA JUGA:Niat Ngemplang Berkedok Pacaran: Motor Dijual, Mobil Digadaikan, Ahmad Bablas ke Meja Hijau


Mini Kidi Wipes.--

Namun, setelah ditunggu, tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban baru berhasil menemui tersangka pada sore hari.

Saat ditanya mengenai keberadaan sepeda motor itu, tersangka mengaku telah menggadaikannya kepada orang lain tanpa izin pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 13 juta.

Sadar menjadi korban penggelapan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pabean Cantikan.

BACA JUGA:Modus Asmara Berujung Penipuan di Lamongan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Pacar


Gempur Rokok Illegal--

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pabean Cantikan.

"Terhadap tersangka Supardi, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP," tegas Iptu Suroto. (alf)

Sumber: