Malang, Memorandum.co.id - Sempat keluar penjara sekitar satu bulan, terpidana kasus penggelapan, Maria Purbowati (41), warga Kelurahan Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dikembalikan lagi ke LP Wanita Sukun Kota Malang. Kepastian masuknya kembali Maria ke penjara, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa di kantor Kejari Kota Malang, Rabu (15/1). “Iya benar, hari ini terpidana Maria kembali ke penjara. Itu setelah kemarin, Selasa (14/1) sekitar pukul 23.00 yang bersangkutan telah ditangkap di Alun-alun Simpang 5 depan Pujasera Kota Semarang. Penangkapan itu dilakukan tim Kejaksaan Agung, Kejari Kota Malang, dan Polda Jawa Tengah. Saat itu, yang bersangkutan tengah melakukan olahraga jogging,” terang Kajari. Penangkapan itu, lanjut Kajari melakukan putusan dari Mahkamah Agung 3 tahun penjara. Karena itu, setelah memperolah informasi keberadaan terpidana, langsung dilakukan penangkapan di lokasi. Sebelumnya, terpidana kasus penggelapan surat surat tanah ini, telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Malang. Selanjutnya, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan dikabulkan menjadi 7 bulan. Perintahnya, untuk mengeluarkan terpidana karena sudah menjalani hukuman 7 bulan. Dikeluarkannya terpidana, bukan berarti bebas, mengingat proses hukum masih berjalan. Atas putusan banding itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada saat itu, MA memutuskan hukuman sama seperti PN Malang yakni hukuman 3 tahun. Sehingga, Kejari melakukan putusan dari MA. “Jadi kami melaksanakan putusan dari MA yakni hukuman 3 tahun untuk Maria. Sekarang dikembalikan ke Lapas untuk menjalani putusan MA dan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani selama 7 bulan,” pungkas Kajari. Seperti diberitakan, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen ini, untuk pertama kalinya muncul dan mengaku sebagai korban penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Dalam perkembangannya, ia malah dilaporkan ke Polda, oleh Sutanti (60) warga Jl Soekarno-Hatta, Kota Malang. Sutanti melaporkan Maria atas dugaan penipuan dan penggelapan. (cr-3/sr)
Sempat Keluar, Kejari Kota Malang Kembalikan Maria ke Lapas
Kamis 16-01-2020,07:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Jatim I Andalkan Sinergi Informasi dan Edukasi Publik
Selasa 31-03-2026,09:22 WIB
Harga Plastik Masih Tinggi Usai Lebaran 2026, Ini Penyebabnya
Selasa 31-03-2026,10:26 WIB
Petaka di Balik Kap Mesin: Niat Perbaiki Mobil, Rumah Warga Jember Ludes Dilalap Api
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB
Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat
Terkini
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Selasa 31-03-2026,23:51 WIB
Pemerintah Terapkan 8 Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi Mulai 1 April
Selasa 31-03-2026,22:44 WIB