Malang, Memorandum.co.id - Sempat keluar penjara sekitar satu bulan, terpidana kasus penggelapan, Maria Purbowati (41), warga Kelurahan Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dikembalikan lagi ke LP Wanita Sukun Kota Malang. Kepastian masuknya kembali Maria ke penjara, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa di kantor Kejari Kota Malang, Rabu (15/1). “Iya benar, hari ini terpidana Maria kembali ke penjara. Itu setelah kemarin, Selasa (14/1) sekitar pukul 23.00 yang bersangkutan telah ditangkap di Alun-alun Simpang 5 depan Pujasera Kota Semarang. Penangkapan itu dilakukan tim Kejaksaan Agung, Kejari Kota Malang, dan Polda Jawa Tengah. Saat itu, yang bersangkutan tengah melakukan olahraga jogging,” terang Kajari. Penangkapan itu, lanjut Kajari melakukan putusan dari Mahkamah Agung 3 tahun penjara. Karena itu, setelah memperolah informasi keberadaan terpidana, langsung dilakukan penangkapan di lokasi. Sebelumnya, terpidana kasus penggelapan surat surat tanah ini, telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Malang. Selanjutnya, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan dikabulkan menjadi 7 bulan. Perintahnya, untuk mengeluarkan terpidana karena sudah menjalani hukuman 7 bulan. Dikeluarkannya terpidana, bukan berarti bebas, mengingat proses hukum masih berjalan. Atas putusan banding itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada saat itu, MA memutuskan hukuman sama seperti PN Malang yakni hukuman 3 tahun. Sehingga, Kejari melakukan putusan dari MA. “Jadi kami melaksanakan putusan dari MA yakni hukuman 3 tahun untuk Maria. Sekarang dikembalikan ke Lapas untuk menjalani putusan MA dan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani selama 7 bulan,” pungkas Kajari. Seperti diberitakan, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen ini, untuk pertama kalinya muncul dan mengaku sebagai korban penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Dalam perkembangannya, ia malah dilaporkan ke Polda, oleh Sutanti (60) warga Jl Soekarno-Hatta, Kota Malang. Sutanti melaporkan Maria atas dugaan penipuan dan penggelapan. (cr-3/sr)
Sempat Keluar, Kejari Kota Malang Kembalikan Maria ke Lapas
Kamis 16-01-2020,07:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,18:27 WIB
Komisi I Kaget Adanya Ruangan Privat Sekelas Hotel di GOR Mastrip Kota Probolinggo
Jumat 27-12-2024,15:17 WIB
Transformasi 35 Puskesmas dan RSUD Kepohbaru di Kabupaten Bojonegoro Menjadi BLUD
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Terkini
Sabtu 28-12-2024,14:23 WIB
Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali Jawab Tantangan Birokrasi Modern
Sabtu 28-12-2024,14:13 WIB
Polsek Sawahan Intensifkan Patroli, Jaga Keamanan Pertokoan di Blauran
Sabtu 28-12-2024,13:29 WIB
Operasi SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Bocah Jember Usai 6 Hari Hanyut di Sungai Bedadung
Sabtu 28-12-2024,12:52 WIB
Jelang Tahun Baru 2025, Polrestabes Surabaya Perketat Pengamanan Tempat Wisata dan Mal
Sabtu 28-12-2024,11:01 WIB