Malang, Memorandum.co.id - Sempat keluar penjara sekitar satu bulan, terpidana kasus penggelapan, Maria Purbowati (41), warga Kelurahan Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dikembalikan lagi ke LP Wanita Sukun Kota Malang. Kepastian masuknya kembali Maria ke penjara, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa di kantor Kejari Kota Malang, Rabu (15/1). “Iya benar, hari ini terpidana Maria kembali ke penjara. Itu setelah kemarin, Selasa (14/1) sekitar pukul 23.00 yang bersangkutan telah ditangkap di Alun-alun Simpang 5 depan Pujasera Kota Semarang. Penangkapan itu dilakukan tim Kejaksaan Agung, Kejari Kota Malang, dan Polda Jawa Tengah. Saat itu, yang bersangkutan tengah melakukan olahraga jogging,” terang Kajari. Penangkapan itu, lanjut Kajari melakukan putusan dari Mahkamah Agung 3 tahun penjara. Karena itu, setelah memperolah informasi keberadaan terpidana, langsung dilakukan penangkapan di lokasi. Sebelumnya, terpidana kasus penggelapan surat surat tanah ini, telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Malang. Selanjutnya, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan dikabulkan menjadi 7 bulan. Perintahnya, untuk mengeluarkan terpidana karena sudah menjalani hukuman 7 bulan. Dikeluarkannya terpidana, bukan berarti bebas, mengingat proses hukum masih berjalan. Atas putusan banding itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada saat itu, MA memutuskan hukuman sama seperti PN Malang yakni hukuman 3 tahun. Sehingga, Kejari melakukan putusan dari MA. “Jadi kami melaksanakan putusan dari MA yakni hukuman 3 tahun untuk Maria. Sekarang dikembalikan ke Lapas untuk menjalani putusan MA dan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani selama 7 bulan,” pungkas Kajari. Seperti diberitakan, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen ini, untuk pertama kalinya muncul dan mengaku sebagai korban penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Dalam perkembangannya, ia malah dilaporkan ke Polda, oleh Sutanti (60) warga Jl Soekarno-Hatta, Kota Malang. Sutanti melaporkan Maria atas dugaan penipuan dan penggelapan. (cr-3/sr)
Sempat Keluar, Kejari Kota Malang Kembalikan Maria ke Lapas
Kamis 16-01-2020,07:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,19:06 WIB
Bangunan Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Bandar Grisse Dibongkar, Budayawan Gresik Protes
Minggu 25-01-2026,21:00 WIB
PKS Jatim Dampingi 1.600 UMKM Naik Kelas Selama Satu Tahun
Minggu 25-01-2026,18:59 WIB
Komplotan Bandit Motor Dibekuk Polsek Wonocolo
Minggu 25-01-2026,18:43 WIB
Polres Pasuruan Klarifikasi Penggunaan Pelat Nomor Dinas Lama Sesuai Telegram Terbaru
Minggu 25-01-2026,18:11 WIB
Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
Terkini
Senin 26-01-2026,17:40 WIB
Fadli Zon Tegaskan Budaya Kekayaan Bangsa yang Harus Terjaga di Situbondo
Senin 26-01-2026,17:37 WIB
Remehkan Panggilan Sidang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Jatim Aries Agung Peawai
Senin 26-01-2026,17:36 WIB
Belum Ada Tersangka Kasus Pikap Tabrak Kerumunan Pejalan Kaki di Magetan
Senin 26-01-2026,17:32 WIB
Kuasa Hukum Fahril Maulid Sebut Kasus Demonstrasi Mapolres Jember Sebagai Kriminalisasi Aktivis
Senin 26-01-2026,17:28 WIB