Kesaksian Agus Setiawan Jong di Sidang Korupsi Jasmas, Kajari Minta Uang Rp 1,7 Miliar

Rabu 15-01-2020,10:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Upaya dugaan pemberhentian kasus jasmas agar tidak dilanjutkan ke persidangan dengan upaya suap akhirnya terkuak, Selasa (14/1). Dari keterangan Agus Setiawan Jong yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksian kepada terdakwa Sugito menjelaskan, bahwa dirinya dimintai uang oleh mantan Kajari Tanjung Perak senilai Rp 1,7 miliar. Apakah pernyataan yang dituduhkan Agus Setiawan Jong di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris itu ditujukan kepada Rachmad Supriady yang sekarang menjabat Asintel Kejati Palu?. Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Rachmad Supriady tidak menanggapi atau menjelaskan detail perkara tersebut. “Saya tidak komentar itu, saya tidak tahu. Saya tidak tahu apa-apa,” jawab Supriyadi saat dikonfirmasi wartawan, kemarin. Namun, di persidangan Agus Setiawan Jong terus ngotot bahwa dirinya mengumpulkan anggota dewan di salah satu rumah makan di kawasan Masjid Agung itu untuk menambah kekurangan uang yang diminta kajari. “Saya hanya ada Rp 1,2 miliar. Untuk kekurangan saya minta bantuan kepada enam anggota dewan, masing-masing Rp 75 juta,” jelas Jong blak-blakan. Tetapi rencana itu berantakan, karena hanya Sugito saja yang mau menyerahkan uang tersebut. “Mereka semua waktu ketemuan mau membantu tetapi hanya Pak Sugito yang memberikan uang itu,” jelas Agus Setiawan Jong. Tidak hanya mantan Kajari Tanjung Perak saja yang dicatut Agus Setiawan Jong, muncul nama Elok (Elok Cahyani, red) yang diakui memperkenalkan dirinya kepada terdakwa Sugito. “Kalau anggota dewan yang kenal Pak Darmawan dan Bu Ratih, tapi kalau Pak Sugito yang mengenalkan Bu Elok,” pungkas Agus Setiawan Jong. Hal tersebut dibenarkan oleh Sugito. Mantan legislator dari Partai Hanura ini mengaku menyerahkan uang Rp 75 juta kepada Agus Setiawan Jong karena dirinya sering dibantu. “Keterangan saksi (Agus Setiawan Jong, red) benar,” ujar Sugito yang didampingi penasihat hukumnya Alvin Zain Khadafi dan Bob Kudmasa. Terpisah, Elok Cahyani, anggota DPRD Kota Surabaya menjelaskan bahwa dirinya bertemu dengan Agus Setiawan Jong secara kebetulan saat keluar dari lift. “Saya kenal tapi di mana saya lupa. Waktu itu dia (Agus Setiawan Jong) ketemu di lift dan mengatakan mampir ke dewan,” ujar Elok saat dikonfirmasi Memorandum, semalam. Elok menambahkan, bahwa waktu itu di sampingnya ada Sugito dan ia menyampaikan bahwa Sugito juga anggota dewan. “Keperluan apa saya kurang paham. Soalnya Agus Setiawan Jong juga sering menemuinya tetapi saya tidak pernah ada,” tegas Elok. Ditemui usai sidang, Agus Setiawan Jong kembali menegaskan bahwa dirinya dimintai uang oleh Kajari Tanjung Perak. “Mantan Kajari yang sekarang pindah di Palu itu. Aku mau kasih tak tawar, sampai lima rumah saya mau dilelang karena dia,” ujar Agus Setiawan Jong. Agus Setiawan Jong juga akan menagih janji dia (Kajari Tanjung Perak, red) saat dirinya keluar nanti. “Nanti kalau saya keluar akan tagih dia, karena kasus ini tidak ada kerugian negara,” pungkas Agus Setiawan Jong. Sementara itu, selain keterangan dari Agus Setiawan Jong, JPU juga menghadirkan ahli dari BPK RI. Keterangan sama juga akan dilakukan kepada terdakwa Darmawan dan Binti Rochmah. Untuk tiga terdakwa lainnya yaitu Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy akan mendengarkan keterangan dari anak buah Agus Setiawan Jong dan pejabat pemkot. (fer/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait