Bojonegoro, Memorandum.co.id - Uang 82 korban penipuan CPNS yang dilakukan oleh tersangka Sandiyono (37) belum bisa dikembalikan. Sebab, jumlah uang yang disita oleh pihak kepolisian lebih sedikit dibanding total uang yang digunakan tersangka dari hasil penipuan. Maka, jika dikembalikan kepada korban dikhawatirkan tidak mencukupi atau tidak kebagian semua. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, uang hasil penipuan digunakan oleh tersangka untuk melakukan perbaikan rumah. Sementara rumah tersebut tidak bisa disita. Sebab, aset itu masih atas nama orang tua tersangka. Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih mendata dan mencari korban lainnya. "Bilamana ada warga masyarakat yang menjadi korban perbuatan itu, yang bersangkutan silakan datang di kantor Sat Reskrim," harapnya, Rabu (15/1/2020). Hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan uang para korban bisa dikembalikan.(top/har)
Penipuan CPNS Bojonegoro, Uang 82 Korban Belum Bisa Dikembalikan
Rabu 15-01-2020,10:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,09:36 WIB
KPK Periksa Pengusaha Jual Beli Mobil dan Sekda Kota Madiun
Rabu 15-04-2026,14:01 WIB
Saksi Tergugat Blunder di Sidang PHI! PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok
Rabu 15-04-2026,10:10 WIB
Cancel Booking, V Massage Indonesia di Wiyung Surabaya Blacklist Tamu
Rabu 15-04-2026,14:51 WIB
Seret Nenek 79 Tahun dan Rumah Dirobohkan, Samuel Ardi Kristanto Diseret ke PN Surabaya
Terkini
Kamis 16-04-2026,06:00 WIB
Perkuat Payung Hukum, Pemkot Malang Segera Miliki 4 Perda Baru
Kamis 16-04-2026,05:39 WIB
Infantino Pastikan Iran Tetap Tampil di Piala Dunia Meski Konflik dengan AS Memanas
Kamis 16-04-2026,05:29 WIB
Messi Digugat Promotor Miami, Absen di Laga Uji Coba Picu Kerugian Jutaan Dolar
Kamis 16-04-2026,05:24 WIB
Bayern Singkirkan Real Madrid Lewat Drama 7 Gol, Dua Gol Telat Hancurkan Mimpi Los Blancos
Rabu 15-04-2026,22:24 WIB