Penipuan CPNS Bojonegoro, Uang 82 Korban Belum Bisa Dikembalikan

Rabu 15-01-2020,10:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bojonegoro, Memorandum.co.id - Uang 82 korban penipuan CPNS yang dilakukan oleh tersangka Sandiyono (37) belum bisa dikembalikan. Sebab, jumlah uang yang disita oleh pihak kepolisian lebih sedikit dibanding total uang yang digunakan tersangka dari hasil penipuan. Maka, jika dikembalikan kepada korban dikhawatirkan tidak mencukupi atau tidak kebagian semua. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, uang hasil penipuan digunakan oleh tersangka untuk melakukan perbaikan rumah. Sementara rumah tersebut tidak bisa disita. Sebab, aset itu masih atas nama orang tua tersangka. Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih mendata dan mencari korban lainnya. "Bilamana ada warga masyarakat yang menjadi korban perbuatan itu, yang bersangkutan silakan datang di kantor Sat Reskrim," harapnya, Rabu (15/1/2020). Hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan uang para korban bisa dikembalikan.(top/har)

Tags :
Kategori :

Terkait