SURABAYA, MEMORANDUM - DPRD Surabaya menyayangkan sikap kesewenang-wenangan yang ditunjukkan oleh salah satu petinggi PT PAL Indonesia terhadap seorang mantan pegawai.
Legislatif Yos Sudarso bahkan dalam waktu dekat akan berkirim surat ke dewan komisaris atau komisi di DPR RI yang membidangi untuk meminta klarifikasi terkait masalah tersebut, Rabu, 15 November 2023.
Permasalahan ini berangkat dari warga Surabaya inisial IKN yang wadul kepada anggota DPRD Surabaya, Mahfudz, atas ketidakadilan yang dialaminya.
BACA JUGA:Pemkot Gratiskan Perlengkapan Sekolah Siswa SD-SMP Berstatus MBR, Mahfudz: Segera!
BACA JUGA:Rapat Daring Dinilai Tak Efektif, Mahfudz Desak Pekan Depan Harus Kembali Luring
IKN merupakan mantan pegawai PT PAL. Di perusahaan milik BUMN tersebut, IKN mengisi posisi sebagai sekretaris dari salah satu petinggi PT PAL.
Belum genap setahun bekerja, mendadak perempuan muda ini diminta untuk mengundurkan diri bahkan dipaksa membayar penalti.
BACA JUGA:Mahfudz: RHU Buka Berarti Ada Oknum yang Bisa Diandalkan
BACA JUGA:Covid-19 Menghantui DPRD Surabaya, Mahfudz: Kita Harus Tetap Kedepankan Prokes
Padahal kesalahan yang dilakukan oleh IKN, juga dilakukan bersama-sama dengan salah seorang petinggi PT PAL tersebut.
Mendengar ketidakadilan ini, Mahfudz geram. Politisi PKB ini lantas pasang badan. Menurutnya, apa yang dialami oleh IKN merupakan bentuk semena-mena.
BACA JUGA:100 Hari Kerja Erji, Mahfudz Berharap Jam Operasional SWK Diperpanjang
BACA JUGA:Polemik Surat Ijo, Mahfudz: Kami Ini Legislatif Tidak Bisa Menjadi Eksekutor
“Jadi ada salah satu warga Surabaya yang bekerja di PT PAL itu dia merasa dizalimi. Dia sudah bekerja dengan baik, sudah bekerja sesuai perintah, tetapi dalam perjalanannya dia dipaksa untuk mengundurkan diri,” terang Mahfudz kepada awak media.
Permintaan agar IKN mundur, kata Mahfudz, dikarenakan ada suatu kesalahan yang dikerjakan bersama-sama dengan dirut PT PAL.