Sebanyak 17 Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi Khusus Natal 2025

Sebanyak 17 Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi Khusus Natal 2025

Solichin bersama staf dan para narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Natal--

KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani.

Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan Negara atas pemenuhan hak Warga Binaan (Wabin) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kediri, Solichin, Kamis 25 Desember 2025.

BACA JUGA:Berpeluang Dapat Premi, WBP Lapas Kediri Dilatih Merajut


Mini Kidi--

Menurut Solichin, saat ini Lapas Kelas IIA Kediri dihuni 902 wabin yang terdiri dari 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari jumlah tersebut, tercatat 32 wabin beragama Kristiani, meliputi 21 narapidana dan 11 tahanan. 

"Remisi Khusus Natal hanya dapat diberikan kepada Warga Binaan yang berstatus narapidana beragama Kristiani yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif," ujarnya.

Dari 21 narapidana beragama Kristiani tersebut, sebanyak 17 Narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan berhak memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berupa pengurangan masa pidana, dan 4 diantaranya belum memenuhi syarat administratif dan substantif.

BACA JUGA:WBP Lapas Kediri Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Program Presiden Prabowo

Seluruh penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana dengan total 17 narapidana. Adapun besaran remisi yang diberikan sebagai berikut; pengurangan masa pidana 15 hari berjumlah 5 narapidana, 1 bulan berjumlah 11 narapidana, serta 1 bulan 15 hari berjumlah 1 narapidana. Sementara tidak terdapat narapidana yang memperoleh pengurangan hingga 2 bulan maupun Remisi Khusus II (langsung bebas).

"Pemberian remisi merupakan wujud kehadiran Negara yang tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Total Warga Binaan Kristiani berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 Narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak memperoleh Remisi Khusus Natal," lanjut Solichin.

BACA JUGA:Perangi Halinar, Lapas Kediri Gelar Razia Gabungan

Kalapas menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh hak Warga Binaan akan tetap dipenuhi apabila persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi.

"Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, kita berharap dapat memberikan motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat," pungkasnya. (roh/fai)

Sumber:

Berita Terkait