BACA JUGA:Pembuang Bayi Bohongi Suami, Jika Ia Alami Pendarahan Akibat KB Suntik
“Adanya kasus ini, maka saya mendorong polisi untuk mengusut dan menindak tegas pelaku pembuangan bayi. Sebab perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan adalah suatu tindak pidana,” tuturnya.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ibu atau orang tua yang membuang anak kandungnya dapat dituntut hukum.
Selain itu, juga bisa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Faktor Ekonomi, Ibu Ini Tega Buang Bayi di Warung Nasi Menanggal
“Secara umum, pelaku pembuangan bayi dapat dituntut berdasarkan pasal 305 KUHP dengan sanksi 5 tahun penjara. Apabila bayi yang ditinggalkan mengalami luka berat, maka dapat dihukum 7 tahun penjara. Kemudian jika bayi yang dibuang meninggal dunia, pelaku dipenjara selama 9 tahun,” paparnya.
Dengan adanya kasus ini, Fika berharap orang tua bayi dapat segera ditemukan dan bisa melakukan perawatan terhadap sang anak serta perbuatannya dipertanggungjawabkan.
“Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi di bulan-bulan berikutnya maupun di tahun yang akan datang. Kasus ini harus dicegah dan tidak boleh terjadi lagi,” tuntasnya. (bin)