SURABAYA, MEMORANDUM - Aktivis perempuan Yusfika Nani Sa’adah SH MH merasa prihatin dengan masih maraknya kasus pembuangan bayi oleh orang tua tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, fenomena orang tua atau ibu yang sengaja membuang bayi atau anak kandung adalah hal yang memalukan.
“Sebagai seorang aktivis perempuan, saya merasa miris dan menyayangkan sekali. Mengapa di era serba modern ini masih terjadi hal-hal yang memalukan. Artinya, kenapa masih ada seorang ibu yang tega membuang anaknya sendiri,” kata Ning Fika, sapaan karibnya, Minggu, 12 November 2023.
BACA JUGA:Sah! Sejoli Pembuang Bayi Akhirnya Menikah di Polres Gresik
Fika pun tak memungkiri, perilaku di luar nalar tersebut sering terjadi di kota-kota besar. Terbaru, penemuan bayi laki-laki dalam kardus yang dibuang oleh orang tuanya di halaman parkir Indomaret Manyar Tirtoyoso, Surabaya, pada Jumat 10 November lalu.
Fika menjelaskan, meletakkan atau meninggalkan bayi di suatu tempat adalah perilaku penelantaran terhadap anak. Sehingga perbuatan tersebut dapat dijerat oleh hukum.
Meski berlawanan hukum, namun pelaku masih nekat bertindak. Hal ini tak terlepas dari beragam motif yang melandasi pelaku pembuangan bayi.
BACA JUGA:Polisi Amankan Sejoli yang Buang Bayi di Ponpes Al Hikmah Gresik
Misalnya, kata Fika, bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan di luar nikah. Seperti hasil perselingkuhan atau hubungan gelap yang tidak mendapat pertanggungjawaban dari pihak lelaki.
“Motif lainnya sangat mungkin dikarenakan himpitan ekonomi atau adanya masalah kejiwaan pelaku. Artinya, psikologis si ibu merasa belum dapat menerima keberadaan bayi tersebut sejak di dalam kandungan,” jelas dia.
Namun, lanjut lulusan S2 Hukum Universitas Narotama ini, pihaknya sangat mengecam keras apapun yang menjadi motif pelaku pembuangan bayi.
BACA JUGA:Hanya Butuh 6 Jam, Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Pembuang Bayi
“Kita tetap sangat tidak setuju dan perilaku tersebut tidak dibenarkan dalam hukum karena melanggar hak asasi manusia,” tegas Fika.
Menurut telaahnya, sejak dalam kandungan, bayi memperoleh hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.
Sedangkan orang tua, berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak tersebut.