SURABAYA, MEMORANDUM - Satreskrim Polrestabes Surabaya tangani kasus penggelapan dan keterangan palsu yang dilakukan tiga anak bos lampu, Suwito Hadiprayitno (50), Runi Hadiprayitno (49), dan Siani Hadiprayitno (47).
Bahkan, kini penyidik Unit Pidana Ekonomi (pidek) sudah menetapkan mereka sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2023. Hal itu, dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Jumat 10 November 2023.
Hendro mengungkapkan, kasus penggelapan tersebut sekarang dalam tahap penyidikan. Dan rencana ketiga tersangka akan dipanggil sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Gaji Perangkat Desa Berjalan di Tempat
"Sedang kami tangani. Kami akan panggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Hendro.
Hendro mengatakan, kasus tersebut bermula orangtuanya pinjam ke bank dengan menjaminkan rumahnya di Jalan Kertajaya Indah nomor 28.
Namun, di tengah perjalanan tidak bisa membayar, sehingga rumahnya di lelang oleh bank. Dalam proses lelang dimenangkan oleh pelapor bernama Susanto.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa, Polisi Periksa Tiga Saksi
Bahkan, sebelum dieksekusi rumahnya di Kertajaya Indah, sempat memberikan uang kompensasi orangtua dan para tersangka. "Tapi setelah dibayar, pemilik rumah tidak mau meninggalkan dan pelapor melapor ke Polrestabes Surabaya," jelas Hendro.
Sementara itu, Pengacara palapor Susanto, Davy Hindranata, menjelaskan masalah bermula mendiang Soesanto, bapak dari ketiga tersangka awalnya menjaminkan rumah di Jalan Kertajaya Indah sebagai jaminan utang. Bank melelangnya karena gagal bayar. Lelang itu dimenangkan kliennya dengan harga Rp 23,9 miliar.
Davy menuturkan, kliennya lantas mengajukan permohonan eksekusi. Dalam prosesnya Susanto juga membuat kesepakatan perihal pengosongan rumah. Soesanto dan keluarga menyanggupi dengan syarat diberi kompensasi. “Nominalnya sebesar Rp 500 juta. Kesepakatan itu dibuat di hadapan notaris,” ujar Davy.
BACA JUGA:Kades Dilaporkan Kasus Dugaan Pemotongan BLTDD dan Penggelapan Honor
Dalam perjanjian tersebut, kompensasi akan diberikan dalam dua termin. Masing-masing Rp 375 juta dan Rp 125 juta. “Waktu membuat kesepakatan itu mendiang tidak sendiri. Ada istri dan tiga anaknya,” katanya.
Susanto memberikan kompensasi termin pertama di hari yang sama saat kesepakatan dibuat. Uang diserahkan ke rekening Tutik Handajani, istri Soesanto, atas permintaan Suwito, anaknya, yang diberi kuasa Soesanto mengurus kompensasi. “Runi Hadiprajitno dan Siani Hadiprajitno, anak lainnya, juga menyaksikan kesepakatan,” paparnya.
Davy menjelaskan, sekitar sepekan berselang bapaknya Soesanto meninggal. Runi dan Siani kemudian ternyata mengajukan gugatan perlawanan terhadap permohonan eksekusi kliennya. “Dasar itu yang membuat kami menempuh jalur pidana. Mereka mengingkari kesepakatan,” jelasnya.
BACA JUGA:Kapolres Batu : Kasus Penggelapan Dominasi Sepanjang 2022
Terpisah, pengacara ketiga tersangka, El Hakim mengaku sudah mengetahui ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Namun, dia mengaku belum bisa memberikan tanggapan. "Sebagai pengacara ketika mereka diperiksa akan saya dampingi," kata Hakim kepada wartawan.(rio)