Dari hasil olah TKP, polisi menemukan ada barang korban yang hilang. Yakni, HP dan kalung milik korban.
“Saat ini barang bukti dan keterangan saksi masih kita dalami,” cetus Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto.
Untuk sementara, polisi masih mengenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mengingat barang milik korban yaitu HP dan kalung hilang. (*)