SURABAYA, MEMORANDUM-Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah sekaligus warung kopi (warkop) di Jalan Kalibutuh Timur.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan 10 poket sabu seberat 3,34 gram yang diakui milik tersangka, MS (46). Selain itu juga ditemukan timbangan elektrik; 1 bendel plastik klip; 1 HP, dan uang Rp 250 ribu.
Setelah terbukti, petugas kemudian menggiring tersangka ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut dan menjebloskannya ke tahanan.
BACA JUGA:Komisi C: Proyek Saluran Air Harus Digarap oleh Kontraktor yang Terkualifikasi Baik
“Tersangka kami tangkap setelah mendapatkan laporan, bahwa di warung kopi di Kakibutuh Timur sering dijadikan transaksi narkoba,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (8/11).
BACA JUGA:Tekan Predaran Narkoba Polres Malang Lakukan Sosialisasi
Berbekal informasi itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di warkop tersebut. "Diketahui penjual barang haram itu adalah penjaga warkop itu tersangka dan akhirnya kami ringkus" tandas Daniel.
Saat diinterogasi, MS mengaku baru saja menjadi pengedar sabu. Ia membeli dari seseorang berinisial IS (DPO) pada Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 17.00, di Jalan Patua seharga Rp 3 juta.
"Namun masih saya bayar Rp 900 ribu. Untuk kekurangannya saya bayar kalau ada uang," terang MS kepada penyidik.
Setelah mendapatkan barang, selanjutnya sabu dibagi-bagi menjadi 27 poket plastik klip untuk dijual lagi untuk dijual ke pelanggan. "Saya jual dengan harrga bervariasi mulai dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per poket," tutur MS.
Namun sial bagi tersangka, barang belum terjual habis lebih dulu ditangkap polisi. "Saya sudah berhasil menjual 17 poket sabu,” pungkas MS. (rio)