"Biasanya sih, yang diperiksa paling tetakhir itu yang nanti bakal ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan baru awal pemeriksaan. Tapi kita akan tetap kawal prosesnya sampai selesai," ujar Jaka.
"Kalau kejaksaan sudah menerbitkan surat penyelidikan, kemungkinan kasusnya berhenti itu sulit. Saya yakin sebentar lagi akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Diketahui, Kejari Blitar resmi melayangkan panggilan terhadap Rahmat Santoso. Sesuai surat Nomor R-144/M.5.22/Fd.2/10/2023, yang bersangkutan diminta hadir di kantor kejari Rabu (8/11) untuk memberikan keterangan soal sewa rumdin.
Berdasarkan Nomor: PRINT-05/M.5.22/Fd.2/10/2023, kejari Blitar resmi menggelar penyelidikan kasus sewa rumdin wakil bupati yang terungkap memakai rumah pribadi Rini Syarifah.
Dalam praktek sewa rumdin diduga telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara sekaligus memperkaya diri.
Sementara sebelumnya Rini Syarifah mengatakan soal sewa rumdin wakil bupati sudah sesuai aturan. Dia membenarkan rumdin yang disewa Pemkab Blitar adalah rumah pribadinya.
Rini Syarifah juga mengatakan, soal itu dirinya sudah ada kesepakatan dengan Rahmat Santoso. “Ada, ada kesepakatan (dengan Rahmat Santoso). Dan beliau sangat senang lho. Monggo dicek sama beliau,” jelas Rini. (nus/zan)