BLITAR, MEMORANDUM- Mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, atas pemeriksaan kasus sewa rumah dinas (rumdin) wabup senilai Rp 490 juta, yang dibiayai dengan APBD tahun 2021-2022.
Rahmat datang di kantor Kejari Blitar pukul 09.30 WIB, lalu diperiksa selama kurang lebih 5 jam dan dicecar 24 pertanyaan.
Setelah selesai, Rahmat tak berkomentar banyak tentang pemeriksaannya. Ia mengaku capek setelah menjalani 5 jam pemeriksaan.
BACA JUGA:Warga Binaan Rutan Gresik Bisa Kejar Paket C di Penjara
“Waduh kalau isi pemeriksaan, nanti tanya ke penyidik aja, soalnya saya sudah capek sejak pagi,” kata Rahmat, Rabu 8 November 2023.
BACA JUGA:Pikap Adu Moncong di Jabon, Mojokerto Satu Sopir Meninggal
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo mengatakan, selanjutnya, Kejari Blitar akan memanggol seluruh pihak terkait.
Meski begitu, dia tak mau berbicara banyak tentang rencana pemanggilan Bupati Blitar Rini Syarifah. "Nantinya, kami akan memanggil semua pihak-pihak terkait, untuk dimintai keterangan. Untuk bupati, ya nanti lah, saya belum bisa bicara banyak, cuma untuk waktunya belum dijadwalkan," ungkap Agung.
Kendati demikian, banyak pihak yang menilai Rini Syarifah pasti akan dipanggil oleh Kejari Blitar. Hal itu karena, dia lah orang yamg digadang-gadang menerima uang sewa dari Pemkab Blitar tersebut.
Sebelumnya juga terungkap, bahwa rumdin yang disewa Pemkab Blitar dengan APBD tahun 2021-2022, merupakan rumah pribadi Rini Syarifah.
Polemik muncul lantaran yang menempati rumah tersebut bukan Rahmat Santoso selaku wakil bupati, melainkan tetap ditinggali Rini Syarifah dan keluarganya.
Dengan perilakunya ini, publik menilai Rini Syarifah diduga telah menggunakan jabatannya untuk memperkaya dirinya sendiri.
Di hari yang sama, terkait skandal sewa rumdin ini, Kejari Blitar juga memeriksa mantan kabag umum Setda Blitar tahun 2021 dan 2022.
"Kami juga tengah memeriksa mantan kabag umum tahun 2021 dan 2022. Keduanya diperiksa secara terpisah," imbuh Agung.
Terpisah, Ketua LSM GPI Jaka Prasetya, yang juga turut mengawal pemeriksaan ini menyebut, biasanya yang dipanggil paling terakhir, ialah orang yang akan dijadikan tersangka.