BANGKALAN, MEMORANDUM - Kiat Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya untuk memberangus para pelaku tidak kejahatan kembali membuahkan hasil.
Kali ini paduan Unit Reskrim Polsek Galis dan Timsus Satreskrim Polres Bangkalan, berhasil membekuk alap-alap curanmor inisial AI dan AR, keduanya warga Kecamatan Galis.
“Salah satunya, tersangka AI, beberapa hari yang lalu ditangkap anggota di Cianjur, Jawa Barat. Dia disergap saat berjualan sate,” kata AKBP Febri, Selasa, 7 November 2023.
Sedangkan AR, rekan seprofesi AI, disergap dan digaruk tim unit Reskrim Polsek dan Timsus Polres saat berkeliaran di daerah asalnya, Kecamatan Galis.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Jaga Imunitas Anggota
BACA JUGA:Diserobot Pegowes, Satlantas Polres Bangkalan Perketat Jalur R4 Jembatan Suramadu
Sebelum tertangkap, aksi keduanya sangat meresahkan warga Galis dan sekitarnya.
Bahkan, tersangka AI yang kaprah menjadi otak dan dalang rentetan kasus curanmor di Kecamatan Galis, terlacak sudah 6 kali menjarah sepeda motor milik warga.
Terakhir, beberapa bulan yang lalu, duet bandit curanmor AI dan AR, kembali berhasil menjarah dua unit motor Honda Beat milik TM dan HS, warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
"Dua unit motor Honda Beat hasil jarahan AI dan AR sudah disita anggota sebagai barang bukti,” jelas AKP Febri.
Pasca aksi terakhir kedua alap-alap spesialis curanmor ini, paduan tim Unit Reskrim Polsek Galis dan Timsus Polres, kemudian lebih intensif melakukan lidik di lapangan.
Salah satu tersangka AI akhirnya terendus kabur ke Cianjur, Jawa Barat, sedangkan rekannya AR masih berkeliaran di Kecamatan Galis dan sekitarnya.
"Alhamdulillah, keduanya akhirnya berhasil ditangkap,” beber AKBP Febri.
Dihadapan Kapolres AI dan AR mengakui aksi kejahatan yang dilakukan. Bahkan AI yang sudah lama menjadi target DPO Polres, mengaku sudah 6 kali sukses menjarah sepeda motor warga.
BACA JUGA:Dilarang Melintas di Jalan Raya, Satlantas Polres Bangkalan Sosialisasikan Penggunaan Sepeda Listrik
“Semua hasil jarahan kedua tersangka ini, kemudian dipasarkan dan dijual melalui facebook,” jelas AKBP Febri. Karenanya, anggota, sambung Kapolres, masih melacak kemana saja hasil jarahan AI dan AR terjual.
Kini petualangan AI dan AR sebagai alap-alap spesialis curanmor, berakhir sudah. Akibat ulahnya, kedua bandit jalanan ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (ras).