Jual Motor Curian, Dimas Beralasan untuk Biaya Persalinan Istri

Selasa 07-11-2023,17:16 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Eko Yudiono

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ignasius Agoeng Triwibowo Wijaya menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 21 Juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 362 KUHP. (rid)

Kategori :