Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ignasius Agoeng Triwibowo Wijaya menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 21 Juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 362 KUHP. (rid)
Jual Motor Curian, Dimas Beralasan untuk Biaya Persalinan Istri
Selasa 07-11-2023,17:16 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Eko Yudiono
Tags : #terdakwa
#pn surabaya
#pidana
#perdata
#pengadilan
#jual motor
#hakim
#biaya persalinan istri
Kategori :
Terkait
Rabu 18-12-2024,18:35 WIB
Palsukan STNK dan Nopol Pajero, Warga Kramat Gantung Diadili
Rabu 18-12-2024,14:50 WIB
Pengiriman Fiktif Rugikan Perusahaan Rp 1,182 Mi, Komisaris CV Pemuda Ekspres Jadi Terdakwa
Kamis 12-12-2024,15:48 WIB
Pura-pura Coba Motor Ternyata Dibawa Kabur, Residivis Ini Divonis 14 Bulan Penjara
Rabu 11-12-2024,22:13 WIB
Terima Motor Gadai, Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Rabu 11-12-2024,21:03 WIB
Jambret HP Pelajar Dituntut 2 Tahun Penjara
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,17:36 WIB
Siswa MA Sukorejo Meregang Nyawa, Tersetrum di Minimarket Prigen
Rabu 18-12-2024,16:32 WIB
Oknum Satpol PP Sumenep Dilaporkan ke Polisi, Larang Istri Bertemu Anak yang Baru Lahir
Rabu 18-12-2024,11:38 WIB
Marak Pencurian di Kota Probolinggo, TK Ananda II Digasak Maling
Rabu 18-12-2024,14:40 WIB
Kecewa Tidak Dimainkan di Derby Manchester, Marcus Rashford Siap Pergi
Terkini
Rabu 18-12-2024,21:07 WIB
Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari Jalan Kenari
Rabu 18-12-2024,21:00 WIB
Tingkatkan Edukasi ke Publik, Imigrasi Blitar Bentuk Desa Binaan
Rabu 18-12-2024,20:56 WIB
Modus Sewa Mobil untuk Digadaikan, Terdakwa Aisyah Murpitasari Akui Sewakan ke Teman Seharga Rp 7 Juta
Rabu 18-12-2024,20:48 WIB
KAI Daop 8 Surabaya Inovasi Layanan Musim Hujan, Sediakan Pengering Payung di Tujuh Stasiun
Rabu 18-12-2024,20:41 WIB