SURABAYA, MEMORANDUM-Dimas Dwi Yuda Setiawan menjalani sidang terkait perkara pencurian motor di parkiran Aparteman Menara Rungkut Gunung Anyar Jalan KH Abdul Karim Surabaya.
Dalam sidang kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi pembeli motor curian Daniel Kristanto. Sudang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa, 7 November 2023.
Daniel mengatkan, bahwa saya membeli motor Honda Supra GTR, dari Dimas yang merupakan teman sekolahnya dulu dengan harga Rp 2,3 juta, 12 Maret 2023 lalu dengan alasan untuk biaya persalinan istrinya. Motor itu dikirim dengan mengunakan apliksi Go-Box. Setelah motor sampai ternyata motor tersebut tanpa dilengakapi dengan STNK dan BPKB.
BACA JUGA:Cegah Bullying Polres Malang Intensifkan Sosialisasi
"Saat saya tanyakan kepada Dimas terkait STNK dan BPKP, Dimas bilang kalau STNKnya hilang dan untuk BPKBnya digadaikan, namun Dimas tidak memunjukan bukti gadainya," beber Daniel dihadapan Majelis Hakim.
BACA JUGA: Ada-Ada Saja ! Pengakuan Terdakwa Agus: Pakai Sabu Membuat Penyakit Bipolarnya Langsung Hilang
Majelis Hakim mempertanyakan terkait motor tersebut apakah sudah dikembali ke pemiliknya dan tolong jelaskan bagaiamana ceritanya. Daniel menjelaskan, bahwa saya tahunya saat ditangkap Polisi dan motor diambil (disita) oleh Polisi. "Motor sudah disita polisi Yang Mulia," kata Daniel.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.Sidang yang dilajut agenda pemeriksaan. Terdakwa membenarkan, bahwa terdakwa telah mengambil motor tersebut di area pakiran aparteman, kemudian sewa pikup untuk membawa motor tersebut ke bengkel untuk diservis ulang.
"Lalu saya datang ke rumah Daniel untuk menawarkan motor. Awalnya ditarwarkan Rp 2,5 juta, namun disepakti harga Rp 2,3 Juta. Kemudian motor itu saya krim ke rumahnya Daniel dengan menyewa Go-box," kata terdakwa Dimas.
Saat disingung oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta apakah benar saat itu terdakwa menjual motor dengan alsaan untuk biaya persalinan dan BPKBnya telah digadaikan. "Iya benar yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Sari 2 PN Surabaya.
Sontak Majelis Hakim menyampaikan, bahwa berarti terdakwa hanya bohong-bohongan saja. Dinilai pemeriksan terdakwa sudah selesai, maka JPU diperintahkan untuk menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa," sidang ditunda untuk agenda tuntutan," Hakim I Ketut.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa berawal saat terdakwa berada di area parkiran Aparteman Menara Rungkut Surabaya Jalan KH. Abdul Karim No.37-39 Gununganyar Surabaya.
Waktu itu terdakwa melihat sebuah sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam Nopol L-6474-DY milik saksi Ignasius Agoeng Triwibowo yang terparkir. Kemudian timbul niatan terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dimana suasana saat itu sepi dan tidak ada penjaga.
Terdakwa mengambil motor tersebut dengan cara menuntun motor lalu dan menaikkan ke mobil pikap box yang sebelumnya terdakwa sewa. Selanjutnya terdakwa membawa motor itu ke bengkel didaerah Rungkut Menanggal, Gunung Anyar dan meminta saksi Rahmad Chisbullah membongkar serta memisahkan antara mesin dengan rangkanya.
Bahwa setelah sepeda motor tersebut dibongkar terdakwa menghubungi saksi Daniel Kristanto untuk menawarkan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah kos saksi Daniel Kristanto di Japan Rungkut Menanggal Gg.2A Surabaya, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Daniel Kristanto seharga Rp. 2,3 juta.