Masa Jabatan Gubernur Khofifah Berakhir 31 Desember 2023

Senin 06-11-2023,20:18 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Ini menjadi gambaran bahwa kita tidak pernah berhenti bergerak dan berjuang untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini. 'Optimis Jatim Bangkit, Terus Melaju'. Motto ini menjadi penyemangat kita untuk terus bekerja keras dan berikhtiar mengharap rida Allah SWT," tegasnya.

Di sisi lain, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022. 

Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 seperti dimaksud ayat (5), maka akan diangkat Penjabat (Pj) Gubernur, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Pemilihan serentak nasional tahun 2024. 

Dikarenakan adanya proses tersebut, maka pada tanggal 31 Desember 2023 akan terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah di Provinsi Jatim. Untuk itu, Gubernur Khofifah berharap agar DPRD Provinsi Jatim bisa melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dengan Penjabat yang akan dilantik nantinya. 

"Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jatim dapat berkolaborasi dengan siapapun yang nantinya menjadi Penjabat Gubernur Jatim agar Provinsi Jatim dapat terus melaju," pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, sebagai pimpinan rapat menyampaikan terima kasih dan apresiasi penuh atas dedikasi, ikhtiar dan kerja keras Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak selama ini dalam membangun Jatim. 

"Mewaki seluruh rakyat Jatim, saya sampaikan terima kasih atas dedikasi Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selama ini. Mohon maaf atas kesalahan terjadi di dalam proses pemerintahan selama ini," pungkasnya. (*)

 

Kategori :