SITUBONDO, MEMORANDUM - Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan seorang laki-laki, PH (32), berikut 2.209 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex).
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan, pengungkapan peredaran obat keras berbahaya berawal saat patroli Polsek Bungatan mengamankan seorang pemuda mabuk alkohol di pinggir Jalan Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Selasa 31 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik berisi 100 butir Pil Trex, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pemuda tersebut mengaku membeli pil tersebut kepada tersangka PH.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Situbondo Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan tersangka PH dan melakukan penggeledahan dirumahnya Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo.
Di rumah PH, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 kaleng plastic berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 9 butir Pil Trex, 20 botol alkohol 70%, uang tunai Rp. 90.000 dan 1 unit HP.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Situbondo Bekuk Dua Pengedar Pil Trex
“Penangkapan tersangka diawali dengan adanya pemuda mabuk yang diamankan Patroli Polsek Bungatan. Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan mengamankan tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di Desa Bletok Situbondo," terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu 1 November 2023.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(hms)