BACA JUGA:Janjikan Bisa Masuk ASN, Warga Wonoasri Digulung Polsek Pare
BACA JUGA:Polsek Pare dan Satlantas Polres Kediri Lakukan Check Point di Perbatasan
Sejumlah barang bukti tersebut berupa tas keranjang (rengkek) berisi 2 linggis (kubut), linggis panjang, pleser, tang catut dan senter kecil. Kemudian uang tunai Rp 3.986.000, handphone tab serta sepeda motor milik GP.
Akibat perbuatannya, GP dapat disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (*)