SURABAYA, MEMORANDUM - Satlantas Polrestabes Surabaya akan menindak pelanggar secara manual di jalan raya.
Apabila terlibat kecelakaan, pengendara tidak punya surat izin mengemudi (SIM), maka tidak akan di-cover oleh Jasa Raharja.
KBO Saltantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono mengatakan, penilangan dilakukan untuk pelanggaran yang tidak ter-cover oleh ETLE atau pengendara-pengendara yang tingkat fatalitas tinggi.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Safety Riding Back to School di SMAN 5
BACA JUGA:Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Satlantas Polrestabes Surabaya Uji Coba Body Camera
Satriyono membenarkan mayoritas pengendara motor tidak punya SIM. Namun dikembalikan kepada masyarakat kenapa tidak mengurus SIM, kesadaran berlalu lintas atau melengkapi persyaratan dalam berkendara.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasi Bahaya Balap Liar ke Pelajar
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Cek Noka dan Nosin Motor Sitaan
Satriyono menginformasikan kepada masyarakat, bahwa peraturan dari Jasa Raharja yang baru, apabila terlibat kecelakaan lalu lintas terus salah satu atau keduanya yang terlibat tidak memiliki SIM, tidak akan tercover semuanya.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Kenalkan Pendidikan Lalin kepada Siswa TK
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan
"Kasihan juga masyarakat. Kami beberapa waktu terakhir menginformasikan, bahwa penting lho mengurus SIM, kalau ada kecelakaan tidak tercover dari Jasa Raharja," ungkap Satriyono.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Amankan 20 Kendaraan Tanpa STNK
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Terapkan Hipnoterapi kepada Pelanggar Lalu Lintas
Mantan Kanitresrim Polsek Jambangan, ini bercerita beberapa waktu lalu ada masyarakat yang mendatangi Kantor Wali Kota Surabaya karena Jasa Raharjanya tidak bisa keluar.