Tidak Punya SIM, Pengendara Ditilang dan Tak Tercover Jasa Raharja

Minggu 29-10-2023,21:59 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena memang bukan peraturan dari satlantas dan hanya mengikuti aturan dari Jasa Raharja. Kami hanya penegakan hukumnya saja. Turun atau tidak dana asuransi kewenangan dari Jasa Raharja," jelas Satriyono.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Fasilitasi Penyandang Disabilitas Miliki SIM D

BACA JUGA:Kapolrestabes Surabaya Pimpin Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek

Selama ini, dari Satlantas Polrestabes Surabaya sudah berupaya dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait ketertiban berlalu lintas. Namun fakta di lapangan pengendara tetap melanggar, maka petugas akhirnya melakukan penindakan tilang manual.

"Untuk itu, pesan dari Kasatlantas bila menemukan pelanggaran yang tidak kasat mata dan tidak tercover ETLE akan ditilang. Contoh seperti tidak punya SIM," tegas Satriyono.

BACA JUGA:Satlantas Sita 93 Kendaraan Selama 3 Bulan

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Luncurkan Inovasi SIM Cak Bhabin 

Satriyono menjelaskan, syarat utama untuk berkendara pengendara harus mempunyai kompetensi berkendara, salah satunya adalah harus punya SIM. Kalau belum punya SIM jangan berkendara. 

BACA JUGA:Kasatlantas Surabaya Pantau Stok Minyak Goreng di Pasar Modern

BACA JUGA:Antisipasi Bencana di Surabaya, Satlantas Polrestabes Kerahkan 320 Personel

"Bagaimanapun SIM adalah kompetensi secara hukum bisa dipertanggungjawabkan negara oleh negara. Bahwa orang ini layak berkendara di jalan raya," tegas Satriyono.

Kalau masyarakat tidak punya SIM, Satriyono menegaskan otomatis berangkat sudah melanggar. Jika terjadi kecelakaan tidak tercover Jasa Raharja. 

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Luncurkan E-AVIS, Pemohon Bisa Mudah Lulus Ujian Teori SIM 

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Juara I RSPA Kakorlantas Mabes Polri

"Kan sayang gituloh, kita bukan menyampaikan kalau tidak punya SIM pasti akan kecelakaan, tidak. Paling tidak kami mengimbau kepada masyarakat jika keluar di jalan raya paling tidak melengkapi SIM. Tidak boleh berkendara di jalan raya tanpa SIM," tandas Satriyono.

BACA JUGA:Antisipasi Persebaran Covid-19, Satlantas Wajib Pakai APD

Kategori :