TULUNGAGUNG, MEMORANDUM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan barang bukti (BB) kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2023.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Tulungagung, Kamis, 26 Oktober 2023, disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, perwakilan Polres Tulungagung, Forkopimcam Kedungwaru, serta para kepala desa.
Kali ini BB yang dimusnahkan antara lain sabu - sabu, pil dobel L, miras, handphone, dan lainnya.
BACA JUGA:Bupati Blitar Dikeroyok Angket Empat Fraksi DPRD
Untuk BB sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Untuk pil dobel L dilarutkan dalam air, BB handphone dihancurkan, dan BB miras serta lainnya dibakar.
BACA JUGA:Puncak Bulan Inklusi Keuangan, Bukti Nyata Peningkatan Tingkat Perekonomian Masyarakat
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, total ada 145,601 gram sabu dari 51 kasus yang dimusnahkan. Kemudian127.217 butir pil dobel L dari 42 kasus, lalu 5,54 gram ganja dari 1 kasus, 859 botol miras dari 17 kasus, serta beberapa okerbaya dan barang bukti perkara lainnya yang dimusnahkan.
"Jumlah perkaranya cukup banyak. BB-nya juga seperti yang disampaikan tadi, ada sabu, pil dobel L, dan lainnya," terangnya.
Ahmad Muchlis menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga pemusnahan barang buktinya sesuai dengan hasil persidangan.
"Pemusnahan ini untuk kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Pihaknya mengakui, selain dimusnahkan ada beberapa barang bukti lainnya yang sesuai dengan putusan pengadilan, akan dijadikan barang sitaan dan akan dijadikan barang lelang untuk menjadi pemasukan negara di luar pajak.
"Setidaknya ada dua perkara di Tulungagung yang putusannya barang bukti tersebut akan dilelang, yakni perkara korupsi dan satu perkara lainnya," paparnya.
Untuk perkara korupsi, aset yang akan dilelang adalah sebidang tanah. Sedangkan aset untuk kasus lainnya itu adalah sebuah mobil. (fir/mad)