Gadaikan Sertifikat Klien, Notaris di Surabaya Diadili

Rabu 18-10-2023,22:33 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Gadaikan dua sertifikat tanah dan bangunan milik almarhum Tam Wam Sing alias Singgih Hartono, Devi Chrisnawati yang seorang notaris di Jalan Pahlawan nomor 30 Surabaya harus menanggung perbuatannya. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, terdakwa Devi telah membuat ikatan jual beli tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik Alm Tam Wan Sing, saksi Mulyono Sutaman, dan Rudy Hartono selaku ahli waris. 

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi Rudy Hartono (ahli waris) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15 miliar," kata Estik Dilla dalam surat dakwaannya, Rabu, 18 Oktober 2023. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 378 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 372 KUHP," pungkas Estik Dilla. 

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Notaris Devi Chrisnawati Dihukum 3 Tahun Penjara

Usai membacakan dakwaan, JPU juga menghadiri saksi dalam persidangan tersebut. Yakni ahli waris Rudy Hartono dan keponakan almarhum Tam Wan Sing, Mulyono Sutaman yang diminta tolong almarhum untuk mengurus checking ke kantor BPN II Surabaya melalui terdakwa Devi yang sebagai Notaris dengan tujuan untuk persyaratan checking. 

Menurut saksi Rudy Hartono, kronologis kejadian bahwa ayahnya meminta tolong ke Mulyono untuk melakukan checking ke notaris. 

"Karena tidak tau caranya untuk melakukan checking, jadi minta tolong ke notaris Devi. Kebetulan kakak sepupu saya Pak Mulyono kenal sama bu Devi," ucap Rudy pada Ketua Majelis Hakim Abu Ahmad Sidqi Amsya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Dalam kesaksiannya, Mulyono Sutaman, mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada tahun 2019. Mulyono datang bersama istri ke notaris Devi dengan membawa foto copy sertifikat bangunan dan tanah SHM milik pamannya untuk dicek ke BPN. 

"Lalu dua bulan kemudian Bu Devi minta sertifikat asli sebagai persyaratan untuk mengurus checking dan ganti blangko ke BPN. Serta minta mendatangkan almarhum Tam Wan Sing untuk tanda tangan persyaratan pengurusan checking ke BPN. Dan waktu itu tidak ada bukti serah terima karena sudah percaya," beber Mulyono. 

Selanjutnya pihaknya juga tetap berkomunikasi dengan Bu Devi dan menanyakan kenapa tidak selesai-selesai. "Bu Devi beralasan bahwa BPN tidak bisa menerima karena sertifikat tersebut lama bergambar bola dunia sedangakan sertifikat yang baru bergambar burung Garuda. Jadi itu alasan kenapa pengurusan lama," ucapnya. 

Mulyono melanjutkan bahwa awal masalah ketika ada telepon dari orang tidak dikenal bernama Adi Wijaya. Dalam telfon tersebut, Adi langsung berkata tanah itu dijual berapa kepada almarhum Tan Wan Sing. Dan almarhum mengatakan jika tanah tersebut tidak dijual. 

"Jika ingin tau lebih lanjut segera hubungi saya (Adi). Karena sertifikat tanah tersebut sekarang ada di tangan saya," ucap Mulyono menirukan kata Adi. 

Usai kejadian tersebut, Mulyono langsung mencari terdakwa Devi namun saat itu terdakwa sedang berada di Jakarta. "Saya ber telepon ke Pak Joni (suami terdakwa Devi) dan mengatakan semuanya. Pak Joni pun mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu," jelasnya pada Majelis Hakim. 

Hakim Ketua Abu Ahmad Sidqi Amsya menanyakan maksud dari sertifikat asli yang dibawa Adi itu dibeli atau digadaikan. "Katanya digadaikan sama Bu Devi Yang Mulia ke Adi Wijaya (nanti akan dipanggil sebagai saksi)," kata Mulyono. 

Kategori :