SITUBONDO, MEMORANDUM - Polres Situbondo Polda Jatim bersama polisi kehutanan (Polhut) berhasil menangkap pelaku perburuan hewan liar di Taman Nasional Hutan Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Minggu, 15 Oktober 2023, pukul 17.15 WIB.
Tiga pemburu hewan liar yang berhasil ditangkap di antaranya dua orang asal Malang yakni IP (56) dan SH (59), serta satu orang, LZ (28), warga Situbondo.
BACA JUGA: Rayakan HUT Ke-72 Humas Polri, Polres Situbondo Tanam Ratusan Pohon Mangrove
Ketiga terduga pelaku ditangkap petugas gabungan berikut barang bukti di antaranya satu ekor rusa jantan, satu ekor burung merak jantan, senjata rakitan, amunisi kaliber 5.56 mm sebanyak 132 butir, 50 amunisi kaliber 2.2 mm, 4 selongsong, satu buah pisau dan satu unit mobil.
BACA JUGA:Polres Situbondo Bersama KPU, Bawaslu, KKD, PWI, dan Wartawan Ikuti Pelatihan Peliputan Pemilu 2024
BACA JUGA:Kapolres Situbondo Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat, dan Kapolsek
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto SH SIK MH melalui Kasihumas Iptu Achmad Soetrisno menerangkan, bahwa penangkapan pelaku perburuan hewan liar berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti berkoordinasi antara Polres Situbondo, Polsek Banyuputih, dengan petugas Taman Nasional Hutan Baluran.
BACA JUGA:Dukung Kesiapan Pengamanan KTT AIS di Bali, TNI-Polri di Situbondo Pengamanan Obvit Gardu Induk PLN
BACA JUGA:Kapolres Situbondo Serahkan Mobil Rental kepada Korban Penggelapan
Dengan informasi tersebut pukul 16.00 WIB, petugas gabungan melaksanakan patroli dan berhasil menangkap 3 terduga pelaku berikut barang bukti hewan liar Rusa dan Burung Merak. Selanjutnya para terduga pelaku dibawa ke Pos Resort Watu Numpuk untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:RADO FC Binaan Kapolres Situbondo Juarai Turnamen Sepak Bola Erick Thohir Cup 2023
BACA JUGA:Kapolres Situbondo Berikan Reward 12 Personel Berprestasi
"Kemudian para terduga pelaku sudah diserahkan ke Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini masih diambil keterangannya" imbuhnya. (*)