SURABAYA, MEMORANDUM - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di warkop Jalan Bumiarjo, Wonokromo.
Dalam penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial VH (24), seorang tukang parkir, warga Jalan Bumiarjo.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip berisi sabu.
"Tersangka kami tangkap saat menunggu pembeli," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (16/10).
BACA JUGA:Wanita Ini Jadi Pengedar Sabu Dengan Upah Rp 1 Juta Plus 1 Gram Narkoba
Tersangka VH mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Amin (DPO) dengan cara dititipi untuk dijual kembali. "Saya dapat apah per gramnya sebesar Rp 150 ribu," terang VH kepada petugas.
Atas perbuatannya, tersangka VH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rio)