MALANG, MEMORANDUM - Tersangka SH (41) pelaku copet ponsel di Rest Area Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Karangploso, pasalnya SH telah melakukan tindak pidana pencopetan pada perayaan bersih desa di wilayah tersebut.
"Tersangka SH merupakan warga Desa Trewung, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka berhasil dimanankan polisi dibantu warga tak lama usai kedapatan mencopet ponsel milik warga di tengah keramaian arak-arakan tumpeng perayaan bersih desa," terang Iptu Ahmad Taufik Kasihumas Polres Malang, Senin (16/10/2023).
Taufik menjelaskan, kejadian berawal saat korban, Zulkifli (16) dari Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, bersama temannya tengah menyaksikan kegiatan bersih desa di sepanjang jalan Dusun Karangan, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Senin (14/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, warga yang ramai berdesak-desakan untuk mengambil gunungan tumpeng buah yang telah diarak. Korban, ikut berdesak-desakan, tanpa disadari kehilangan ponsel Oppo A17 miliknya yang hilang dari saku celananya.
BACA JUGA:Polres Malang Bekuk Komplotan Copet ketika Beraksi
Tidak berselang lama, seorang warga memberitahu korban mengenai ciri-ciri pelaku yang telah mencuri ponselnya. Pelaku tersebut mengenakan jaket berwarna cokelat dan membawa tas kulit. Setelah pemeriksaan cepat, ponsel milik korban ditemukan di dalam tas pelaku.
“Ketika situasi semakin ramai warga berteriak copet, copet, tim reserse Polres Malang dan Polsek Karangploso yang tengah melakukan pengamanan mendatangi lokasi kejadian,” kata Taufik.
Dikatakan Taufik, anggota polisi segera menghentikan pelaku yang mencoba melarikan diri, dan akhirnya berhasil menangkapnya. Pelaku, beserta barang bukti yang berhasil diamankan, langsung dibawa ke Polsek Karangploso untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya mencuri ponsel genggam milik korban. Ternyata, dalam menjalankan aksinya, pelaku berkomplot dengan empat orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Polsek Pagelaran Bekuk Spesialis Copet Kuda Lumping
“Modusnya tersangka memanfaatkan keramaian dan kelengahan korban, kemudian berupaya mengambil ponsel milik korban,” ungkapnya.
Taufik menyebut, pihaknya kini tengah memburu keempat pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya. Sementara itu, tersangka SH akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami berupaya mengungkap semua fakta dalam kasus ini serta menindak pelaku lain yang terlibat dalam aksi copet tersebut,” pungkasnya.(kid)