MALANG, MEMORANDUM - Para tersangka dugaan penyiksaan terhadap anak DN (7), warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mengaku kesal dan emosi. Karena, sang anak dianggap rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan ayahnya.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan 5 orang tersangka penganiayaan dan kekerasan terhadap anak. Mereka itu, J ayah kadung korban, EN ibu tiri korban, PA kakak tiri korban, SA paman korban dan MI nenek tiri korban. Sedangkan korban, diduga disekap di dalam ruangan belakang rumah yang sempit.
"Untuk tersangka J, adalah ayah kandung korban. Kemudian yang lain, adalah keluarga tiri korban. Para tersangka diduga melakukan kekerasan. Baik dengan memukul baik tangan kosong maupun dengan pentungan," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat ditemui, Kamis 12 Oktober 2023.
Selain itu, lanjut Danang, perlakuan kekerasan lain, bahkan menyundut rokok, menendang, mencekik, memukul menggunakan cuter dan perlakukan lainnya.
BACA JUGA: Kak Seto bersama UNICEF Kampanyekan Pencegahan Kekerasan Seksual Anak
Perisitiwa itu, lanjut Danang, sudah berlangsung sejak sekitar setengah tahun yang lalu. Dan saat ini, korban tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Mengingat, kondisi korban sangat memprihatinkan. Mengarah ke mal nutrisi, stunting dan indikasi busung lapar.
"Korban saat ini dalam perawatan di rumah sakit. Tempat kejadian itu, ada lingkungan rumah keluarga ibu tiri. Sedangkan ibu kandung korban, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya," lanjutnya.
Kini para tersangka, berada dalam tahapan Polresta Malang Kota, serta Lapas Wanita Sukun. Mereka terancam pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 tahun.
Sebelumya, petugas mendapatkan laporan dari warga sekitar lokasi, Senin 09 Oktober 2023, tentang dugaan kekerasan Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan para terduga pelaku, Selasa 10 Oktober 2023.(edr)