Mencegah Pungli di Lamongan, Tim Saber Pungli Gelar Sosialisasi

Kamis 12-10-2023,22:44 WIB
Reporter : Biro Lamongan
Editor : Eko

 

“Dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016,” kata dia.

 

Meski demikian, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar, tambahnya, dengan menghubungi satgas Saber Pungli pada alamat sekretariat Inspektorat Kabupaten Lamongan.

 

Kegiatan ini di ikuti oleh Forum Komunikasi pimpinan Kecamatan Sambeng, perwakilan dari 41 orang Kepala Desa, 10 orang Sekretaris Desa. (pul)

Kategori :