Terdakwa Langgar KUHAP, Keluyuran saat Masih Jadi Tahanan Rumah

Selasa 10-10-2023,20:49 WIB
Reporter : Farid
Editor : Ferry

Saat ditanya hakim anggota Suswanti darimana mendapat SK tersebut hingga bisa ditunjukkan ke persidangan, Heni menjelaskan saat diminta oleh penyidik.

"Waktu itu diminta penyidik. Kalau tidak diberikan, penyidik akan melakukan penggeledahan. Akhirnya diberikan oleh terdakwa," ucapnya. 

Di tengah persidangan, untuk menguatkan dakwaannya, JPU Nurhayati menunjukkan kepada majelis hakim bukti rekaman CCTV saat Bimo merobek SK tersebut. Saat dilihat oleh terdakwa, dia pun langsung membenarkannya. 

"Benar yang mulia," ujar Bimo. 

Sementara itu, saat ditanya oleh salah satu tim penasihat hukum terdakwa terkait apakah korban tahu jika kondisi kepengurusan YYM sedang bermasalah, Heni mengaku mengetahuinya. 

"Iya, saya tahu. Dan menurut saya kepengurusan dibawah Pak Mutrofin tidak ada masalah. Sesuai dan prosedural," jawab Heni. 

Sedangkan terkait surat jalan untuk pengambilan barang, Heni mengaku hal tersebut tidak lazim dilembaganya. "Itu tidak lazim di lembaga kami. Jika ada permintaan dari cabang berupa barang program atau barang kebutuhan kantor ya itu nanti yang kita salurkan. Dan itu semua tercatat," jelasnya. 

Usai sidang, Rama Adam, salah satu pengacara terdakwa ketika diminta tanggapannya terkait kasus ini menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Bimo tidak masalah. 

"Masih sesuai koridor," singkatnya sambil berlalu pergi. 

Terpisah, Humas PN Surabaya, Agung Pranata, ketika dikonfirmasi terkait status tahanan rumah yang dilanggar terdakwa dan tidak ada penetapan penahanan rutan mengatakan akan dipertimbangkan.

"Dipertimbangkan dulu pak. Tahanan rumah kan termasuk jenis penahanan juga," katanya.

Saat disinggung penegasan hakim bahwa terdakwa melanggar, hingga berita ini tayang Agung belum merespons. (*)

 

Kategori :