SURABAYA MEMORANDUM - Terdakwa M Samanhudi Anwar menjalani sidang putusan terkait perampokan Rumah Dinas (Rumdis) Wali Kota Blitar, Selasa, 10 Oktober 2023.
Dalam persidangan, yang diikuti Samanhudi secara daring di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mantan Wali Kota Blitar ini divonis pidana penjara selama 2 tahun.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam putusannya menjatuhkan pidana selama 2 tahun. Ia menyatakan perbuatan Samanhudi terbukti bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar dengan sengaja menganjurkan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Abu saat membacakan putusan di Ruang Cakra PN Surabaya.
Menurut Abu, Samanhudi dinilai memenuhi unsur pidana sesuai pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP. Artinya, perbuatan Samanhudi dinilai hanya memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer dari Tim JPU.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Abu menegaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk memberatkan pidana Samanhudi. Namun, ada pula yang meringankan hukumannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, dan tidak ikut menikmati hasilnya. Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam pidana lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Abu.
Usai mendengar putusan dan pertimbangan hakim tersebut, Samanhudi langsung menyatakan banding. "Saya banding Yang Mulia," ujarnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Syahril Sagir menegaskan pikir-pikir. Menurutnya, putusan lebih ringan dibanding tuntutannya, yakni 5 tahun pidana penjara. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucapnya. (*)