"Saat ini, keduanya sudah kami ditahan. Dan kami sedang melengkapi berkas perkara sambil menyusun berkas dakwaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," pungkasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (edr)