Sempat Alot, Eksekusi di Simpang Balapan Berjalan Lancar
Para kuasa hukum pemohon eksekusi usai pelaksanaan eksekusi pengosongan di kawasan Simpang Balapan.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kota MALANG melakukan eksekusi pengosongan sebidang lahan berikut bangunan yang ada di kawasan Jl Simpang Balapan nomor 11, Kecaman Klojen, Kota MALANG, 29 Oktober 2026.
Di awal pelaksanaan, berjalan cukup alot dan menegangkan. Hal ini dipicu adanya penolakan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik dari obyek eksekusi. Bahkan, sempat bersumpah serapah, agar eksekusi tidak dilakukan dan bisa ditangguhkan.
Namun, petugas dari PN Malang, nampak tidak bergeming dengan apa yang dilaksanakan. Pihaknya berpedoman atas perintah dan putusan maupun penetapan dari PN Malang.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kota Malang Eksekusi Rumah di Perumahan Palapa
Usai membacakan penetapan putusan dari PN Malang, petugas yang sudah disiapkan sebelumnya, langsung membuka pagar dan pintu rumah. Tidak lama kemudian, sejumlah truck mendekat dan mengangkut isi rumah.

Mini kidi--
"Pelaksanaan eksekusi ini, berdasarkan penetapan putusan Pengadilan Negeri Malang nomor 222/Pdt G/2022/PN. Mlg, junto PT Sby nomor 366/Pdt/2023 PT Sby junto MA RI nomor 1696 K/Pdt/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap," terang Juru Sita dari PN Kelas 1 A Malang, Slamet Ruduan,SH, saat ditemui di lokasi eksekusi, Kamis 29 Oktober 2026.
BACA JUGA:Gedung Swalayan di Dinoyo Resmi Milik Chatalina Usai Eksekusi PN Malang
Kata dia, prosesi tahapan eksekusi, semua sudah dilakukan. Termasuk dilakukan ann maning (pemanggilan sejumlah pihak) dan lainnya. Untuk itu, tahap akhir, tinggal pelaksanaan eksekusi maupun pengosongan lokasi.
Eksekusi tersebut, dimohonkan oleh pemohon Imawan Mashuri, warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya. Sedangkan untuk pihak lawan, Tjandra Gunawan, warga KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kuasa hukum pemohon eksekusi dari kantor hukum M.S Alhaidary SH MH, Asadian iriantika Wijanarko, Brian Yuristio, Ferdian Tactona Grandis, SH, menjelaskan, bahwa kliennya adalah pembeli dari obyek eksekusi.
BACA JUGA:Setahun Pengajuan Eksekusi Tak Terealisasi, Kuasa Hukum Datangi PN Malang
Setelah pelaksanaan eksekusi, ia menyebut, telah menuntaskan salah satu pekerjaan. Terkait dengan apa yang menjadi hak dari kliennya.
"Ya hari ini, kami menuntaskan untuk pelaksanaan eksekusi, apa yang menjadi hak dari klien kami. Diawali diawali tahun 2022, tentang gugatan perbuatan melawan hukum. Perkara ini, sudah sampai dengan putusan kasasi. Hingga akhirnya, hari ini dilakukan eksekusi pengosongan," terang Brian Yuristio, saat ditemui di lokasi.
Sumber:










