MALANG, MEMORANDUM-Dua orang penjabat, Ketua dan Bendahara, Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, Dewi (68), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Veronika (47) warga Desa Wadanpuro, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, dijebloskan ke Lapas kelas II A, Kebonsari, Kacuk Malang, Senin 09 Oktober 2023.
Keduanya adalah tersangka dan menjadi titipan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, untuk 20 hari ke depan.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan, kejahatan keduanya, diduga dilakukan sejak tahun 2013 lalu. Saat itu, keduanya mencairkan dana bantuan untuk UMKM dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), sebesar Rp 5 miliar.
"Pelaku ini mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana. Namun, saat dana itu cair, bukannya disalurkan ke UMKM justru uang tersebut dikelola untuk kepentingan pribadi," jelasnya, Senin 09 Oktober 2023.
Sejak 2013 lalu, pihak Dewi dan Veronika, hanya mampu mengembalikan uang senilai Rp 2,4 miliar. Pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM ini macet sejak 2016 lalu. Padahal masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.
"Sejak berhenti di tahun 2016, KSU Montana Hotel, tidak lagi melakukan pembayaran. Padahal pokok pinjaman masih tersisa Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM,"lanjut Eko.
Akhirnya, kedua pelaku dilaporkan kepada Kejari Kota Malang. Atas tuduhan tindak pidana korupsi, November 2022 lalu. Sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.