sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Keadilan Terancam Mati Saat Hukum Takut pada Orang Dekat

Keadilan Terancam Mati Saat Hukum Takut pada Orang Dekat

Abd Aziz Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, serta Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)--

 

Oleh: Abd Aziz
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, serta Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

SAAT berdiskusi tentang korupsi dan penegakan hukum di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pekan lalu, saya dimintai pendapat mengenai Nusron Wahid yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin serta pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.

“Surplus kekuasaan, tak kenal impunitas hukum,” respons saya sambil meneguk kopi hitam tanpa gula.

Ada hukum yang tertulis di atas kertas, ada pula hukum yang diuji oleh keberanian manusia dalam menegakkannya. Ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan, yang diuji bukan hanya bukti, melainkan juga keberanian institusi. Sebab, hukum yang takut kepada kekuasaan sesungguhnya sedang kehilangan makna.

John Dalberg-Acton, 1st Baron Acton, sejarawan dan pemikir politik Inggris, pada 1887 mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan merusak, sementara kekuasaan absolut cenderung merusak secara absolut. Gagasan itu relevan untuk mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan selalu membutuhkan hukum sebagai pagar pembatas.

John Locke, filsuf politik Inggris yang dikenal sebagai salah satu pemikir utama liberalisme klasik, melalui Second Treatise of Government yang terbit pada 1689–1690, menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan merupakan amanah masyarakat. Ketika kekuasaan disalahgunakan, kepercayaan publik terhadap penguasa dapat runtuh karena kekuasaan sejak awal diberikan untuk melindungi kepentingan rakyat.

Dua pemikiran tersebut menemukan relevansinya dalam perkara yang kini menarik perhatian publik dan menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Bukan karena Nusron telah dinyatakan bersalah. Bukan pula karena kedekatan politik dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan. Persoalannya, hukum harus menjawab seluruh pertanyaan yang muncul dari perkara tersebut secara terang dan berdasarkan bukti.


Mini kidi--

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, bukan semata-mata laporan masyarakat yang harus melewati proses panjang. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Nilai uang dan cara pengungkapan perkara ini membuat kasus tersebut tidak layak diperlakukan sebagai perkara biasa.

Lebih jauh, KPK menyebut empat tersangka merupakan orang-orang yang diduga menjadi kepercayaan Nusron Wahid. Mereka disebut memiliki peran dalam perkara dugaan suap, penerimaan lainnya, serta persoalan terkait pelayanan pertanahan.

Fakta hukum tersebut belum otomatis membuktikan keterlibatan Nusron. Namun, fakta itu cukup untuk menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap dirinya guna memperjelas duduk perkara.

KPK sendiri menyatakan penyidik membutuhkan keterangan Nusron karena sejumlah pihak yang berada di lingkarannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga masih menelusuri aliran uang dan pihak-pihak yang mungkin menerima manfaat. Karena itu, pemeriksaan Nusron bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh.

Persoalan kemudian bergeser pada kepatuhan terhadap proses hukum. Nusron disebut telah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi. Lembaga antirasuah itu mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk pemanggilan kembali dan kemungkinan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:KPK Periksa Pegawai Summarecon soal Dugaan Suap Buka Blokir Lahan Bogor

Pada 28 Oktober 2026, publik kembali menunggu kepastian pemeriksaan Nusron. Namun, KPK belum memastikan jadwal tersebut, sementara informasi mengenai pemanggilan kembali telah beredar di ruang publik. Perbedaan informasi semacam ini justru memperbesar kebutuhan akan komunikasi KPK yang jelas, terbuka, dan terukur.

Sumber: