SURABAYA, MEMORANDUM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka dalam kasus ini adalah BH (28), seorang sopir yang tinggal di Jalan Ploso Baru, Tambaksari.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di kamar kosnya.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 29 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 28,33 gram beserta bungkusnya," kata Daniel, Senin (9/10).
Daniel menjelaskan, tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial KANCIL (DPO) pada hari Senin, tanggal 07 Agustus 2023, diranjau di pinggir Jalan daerah Pakal.
BACA JUGA:Wanita Ini Jadi Pengedar Sabu Dengan Upah Rp 1 Juta Plus 1 Gram Narkoba
"Tersangka berencana untuk menjual barang bukti tersebut kepada teman-temannya seharga Rp. 150.000- Rp. 300.000,- per poketnya," ujar Daniel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Daniel mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib.(rio)