MALANG, MEMORANDUM - Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi MM, pada Senin (9/10) telah melantik Dr. Nurman Ramdansyah SH, MHum sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Malang.
Jabatan Sekdakab dilakukan pengisian dengan Penjabat (Pj) sebab Sekdakab defenitif saat ini diangkat oleh Gubernur sebagai Pj Walikota Malang.
"Pelantikan sekdakab ini sudah berpedoman pada Prepres no 3 tahun 2013, selain itu juga mengacu pada Permendagri no 91 tahun 2019 tentang penunjukan penjabat Sekada," ujar, Sanusi bupati Malang, Senin (9/10/2023)
Disamping itu juga sesuai, tambahnya Sanusi, Permendagri no 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat bupati dan walikota. Maka berdasar regulasi tersebut, penjabat sekretaris daerah harus dilantik setelah ditetapkan surat keputusannya.
BACA JUGA:Perkantoran Pemkab Malang Tak Berpihak Disabilitas
Karena fungsi sekretaris daerah untuk membantu, kepala daerah dalam penyusunan kebijakan. Termasuk melaksanakan koordinasi, administratif terhadap pelaksana tugas yaitu perangkat daerah.
"Sekretaris harus bisa melaksanakan tugas administratif sebaik baiknya, disamping itu harus konsisten dan komitmen penuh dalam meningkatkan kinerja," kata, Sanusi.
Sanusi mengungkapkan, Sekda harus bisa melakukan pembinaan terhadap seluruh aparatur Sipil Negara (ASN) dulingkungan Pemkab Malang. Selain itu harus bisa luwes dalam bersinergi dengan seluruh jajaran ASN.
"Tak kalah pentingnya Sekda harus bisa berkolaborasi dengan jajaran legeslatif, guna mencapai tujuan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Bupati Sanusi juga berharap, dengan diangkatnya Dr. Wahyu Hidayat sebagai Pj Walikota Malang, kedeoanya bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkab Malang. Terutama dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga kedepannya setiap persoalan yang ada cepat terselesaikan.(*)