Kapolresta Malang Kota Kawal Penataan Pasar Induk Gadang
Prosesi pelaksanaan penataan Pasar Induk Gadang, Malang.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kapolresta MALANG Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menegaskan kesiapannya mendukung penataan Pasar Induk Gadang (PIG) melalui pendampingan, pengamanan, serta evaluasi kondisi keamanan dan lalu lintas.
Hal ini penting karena kawasan tersebut menjadi jalur keluar-masuk mikrolet atau angkutan kota serta bus dari dan menuju Terminal Hamid Rusdi, maupun kendaraan penyuplai ikan dan sayuran dari luar Kota Malang, sekaligus untuk mencegah penumpukan di Pintu Keluar Pasar (Simpang Empat Gadang Sisi Timur).
BACA JUGA:Kapolresta Malang Kota Sebut Susur Sungai Bango Jadi Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
"Kami mendukung penataan PIG, termasuk keamanan dan kelancaran lalu lintas. Kami juga mengapresiasi pedagang yang membongkar lapaknya secara mandiri karena menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan yang kondusif," jelas Kapolresta Danang.

Mini kidi--
Karena itu, aspek keamanan, kelancaran arus kendaraan, kebersihan, dan estetika kawasan perlu berjalan beriringan agar PIG sebagai pasar induk dapat memberikan pelayanan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
BACA JUGA:Wali Kota dan Kapolresta Malang Kota Sidak Pasar, Stok Beras Jadi Persoalan
"Prinsipnya kami siap mendukung penuh keamanan dan kelancaran lalu lintas. Teknis pengamanan serta rekayasa arus akan dikoordinasikan bersama," lanjut Danang.
Danang berharap penataan PIG dapat menghasilkan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, bersih, lancar, dan representatif.

Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, Pemkot Malang menetapkan Selasa 15 September 2026 sebagai batas akhir pembongkaran dan pengosongan kawasan yang sebagian dilakukan secara swadaya, dengan pedagang yang memindahkan aktivitasnya ke bangunan relokasi di belakang pasar.
Dari 1.618 pedagang yang tercatat sebelum relokasi, hasil verifikasi pedagang aktif tercatat 1.057 pedagang dengan 953 di antaranya telah menempati lokasi relokasi.(edr)
Sumber:







