KPU Jatim Pastikan Logistik Pemilu Diterima H-1 Pemungutan Suara

Rabu 04-10-2023,19:15 WIB
Reporter : Dayat
Editor : Ferry

 

Selain itu, logistik juga harus dipastikan Tepat Sasaran, artinya sesuai kebutuhan dan tidak salah alamat. 

 

“Akan menjadi bermasalah bila surat suara yang dikirim salah TPS. Terakhir,  Tepat Biaya. Artinya logistik yang tersedia diadakan dengan anggaran yang efisien,” katanya.

 

Rozaq pun menyampaikan ada tiga jenis logistik Pemilu. Yaitu a) perlengkapan pemungutan suara, b) dukungan perlengkapan lainnya, dan c) perlengkapan pemungutan suara lainnya.

 

Lebih lanjut, Rozaq menuturkan pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 dibagi menjadi dua (2) tahap. Tahap pertama, pengadaan logistik yang tidak berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pasangan Calon (DPC). Seperti kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampul, gembok/kabel ties pengaman kotak suara, alat kelengkapan TPS; PPS dan PPK, serta tanda pengenal.

 

“Sedangkan tahap kedua, pengadaan logistik yang berkaitan dengan penetapan DCT dan DPC. Antara lain, surat suara, alat bantu tunanetra Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan perwakilan Daerah, formulir, serta DCT dan DPC,” jelasnya.

 

Selain Sosialisasi Tahapan Pengadaan Logistik, pada momen media gathering kali ini, dilakukan pula Sosialisasi Peran Media dalam Kampanye Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

 

Materi Sosialisasi Peran Media dalam Kampanye Pemilu Tahun 2024 disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Gogot Cahyo Baskoro. (*)

 

Kategori :