1. Pasal 345 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal ini menyatakan, "Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri."
2. Pasal 462 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku 3 tahun setelah diundangkan): Pasal ini lebih modern dan tegas, "Setiap orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun."
Namun, perlu dicatat bahwa untuk dikenakan pidana berdasarkan kedua pasal ini, tindakan yang diambil harus secara langsung terkait dengan mendorong atau membantu seseorang untuk bunuh diri. Pasal-pasal ini dimaksudkan untuk melindungi individu dari ancaman atau dorongan bunuh diri yang serius.
Ancaman Bunuh Diri dalam Konteks Toxic Relationship
Dalam konteks hubungan yang beracun, ancaman bunuh diri dapat muncul sebagai bentuk manipulasi atau kendali. Individu yang berada dalam hubungan semacam ini mungkin mengalami tekanan emosional dan psikologis yang sangat besar, yang bisa membuat mereka merasa terpojok dan putus asa.
Ancaman bunuh diri dalam hubungan beracun dapat mencakup tindakan seperti ancaman fisik terhadap diri sendiri, penyalahgunaan substansi, atau penggunaan tindakan putus asa sebagai alat untuk memanipulasi pasangan mereka.
Implikasi Hukum
Dalam kasus-kasus di mana tindakan atau ancaman bunuh diri terjadi dalam konteks toxic relationship, implikasi hukum dapat sangat kompleks. Apabila pacar Anda mengancam untuk bunuh diri dan Anda mendorongnya untuk melakukan apa yang diancamnya yakni bunuh diri serta Anda memberikan akses padanya seperti pisau, tali, dan sebagainya lalu orang tersebut mati karena bunuh diri maka Anda akan mendapat implikasi hukum dengan Pasal 345 KUHP atau Pasal 462 UU No 1 Tahun 2023.