Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M CEO & Founder of PT TOP Legal Group
Pendahuluan
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, dalam perjalanan kehidupan, seringkali kita menjalani hubungan interpersonal yang mendalam. Namun, menurut Anis, tidak semua hubungan itu sehat; beberapa bisa toksik. Dalam beberapa kasus, ketidaksehatan hubungan bisa mencapai tingkat di mana salah satu pihak menghadapi ancaman bunuh diri. Artikel ini akan menjelaskan implikasi hukum dari situasi ini, serta mengeksplorasi dampak psikologis yang dialami individu yang berada dalam hubungan beracun.
Ketika Hubungan Toksik Memicu Ancaman Bunuh Diri
Toxic relationship adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hubungan antarindividu yang penuh dengan ketidaksehatan emosional dan mental. Dalam beberapa kasus, hubungan semacam ini bisa mencapai tingkat yang sangat ekstrem, mengarah pada ancaman bunuh diri. Ancaman ini seringkali merupakan bentuk manipulasi atau upaya mengendalikan pasangan.
Dalam konteks hukum, ada pasal-pasal yang mengatur tindakan yang mendorong atau membantu seseorang untuk bunuh diri, dan ini dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Dasar Hukum: Pasal 345 KUHP dan Pasal 462 UU No 1 Tahun 2023
Dalam hukum Indonesia, ada dua pasal yang mengatur tindakan yang berkaitan dengan bunuh diri: