Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
Pendahuluan
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, suasana perkotaan sering kali dibanjiri oleh kebisingan dari berbagai sumber. Dari lalu lintas ramai hingga konstruksi bangunan, kita terbiasa dengan suara bising.
Namun, menurut Anis, ketika kebisingan yang tak tertahankan berasal dari tetangga, masalah dapat muncul.
Artikel ini akan membahas hak Anda dalam menghadapi tetangga yang berisik, serta bagaimana Anda dapat meminta ganti rugi berdasarkan hukum Indonesia.
Dasar Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup
Hak Anda untuk meminta ganti rugi ketika tetangga Anda berisik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 86 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Mengapa lingkungan hidup? Jika mengacu pada pasal 20 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup dan pada ayat (2) pada pasal yang sama juga menentukan bahwa baku mutu yang dimaksud salah satunya baku mutu ganggungan.
Pada bagian penjelasan yang dimaksud dengan baku mutu gangguan adalah ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur getaran, kebisingan, dan kebauan
Ini berarti bahwa jika tetangga Anda melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Anda, Anda memiliki dasar hukum untuk meminta ganti rugi.