Surabaya, Memorandum - Indonesia darurat judi online. Istilah itu kini gencar mewarnai pemberitaan. Tak ayal, atensi publik pun semakin tersedot dengan tema pemberitaan tersebut.
Terlebih, kasus judi online turut menjerat puluhan artis yang harus menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pascapengaduan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
Tak tanggung-tanggung, artis yang diduga pernah mempromosikan judi online, disebutkan oleh ALMI, mendapatkan imbalan mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta untuk setiap video promosi yang rata-rata durasinya tidak mencapai 1 menit.
Efek terkuaknya praktik judi online yang viral saat ini kemudian membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat judi online.
Tegasnya penegakan hukum terhadap praktik judi online, diapresiasi banyak pihak. Tak terkecuali aktivis perempuan asal Surabaya, Ning Lia Istifhama.
“Tindakan tegas patut diapresiasi, karena judi online ini salah satu cyber crime yang nyata merugikan masyarakat. Alih-alih masyarakat bisa dapat untung, malah buntung. Pendapatan yang didapat oleh penyedia judi online, justru bersumber dari uang masyarakat, uang rakyat. Jadi kalau bicara pencuri uang rakyat, ya inilah pencuri sesungguhnya, yaitu penyedia judi online," papar Ning Lia, Rabu, 27 September 2023.
Doktoral Ekonomi Islam UINSA tersebut juga menyayangkan praktik judi online yang hanya mencekik wong cilik yang tergoda praktik tersebut. Menurutnya, judi online bak bisnis tipu-tipu yang kejam.
"Mereka hanya membohongi masyarakat, merekayasa dan nge-prank dengan segala bujuk rayu agar masyarakat mau menaruh uang dan diputar-putar oleh sistem judi online melalui slot dan sebagainya, yang ujungnya justru menggerus uang rakyat yang terlanjur terkena tipu daya. Prihatinnya, banyak pengguna judi online yang berada dari kalangan menengah bawah atau wong cilik," beber Ning Lia.