SURABAYA, MEMORANDUM - Apabila ada laporan kejadian kebakaran, maka laporannya mesti ke polisi.
Kemudian laporan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran.
"Kan kebakaran memang dilaporkan ke polisi selama ini. Dari laporan polisi ada penyelidikan nantinya," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Kemudian dari hasil penyelidikan, nantinya apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Jika murni musibah maka polisi akan menghentikan kasusnya.
BACA JUGA:Selama Januari Hingga September 2023 Tercatat 493 Kasus Kebakaran di Surabaya
Bagaimana dengan orang terdampak kebakaran, apakah bisa melapor ke polisi?
Haryoko menjelaskan, laporan jadi satu tidak boleh lapor sendiri-sendiri.
Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi memanggil saksi-saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran.
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran di Surabaya Terbanyak di Lahan Terbuka
Apabila murni musibah, maka orang yang terdampak tidak bisa melaporkan ke polisi.
"Termasuk tidak dapat ganti rugi karena memang benar-benar musibah," tandasnya.
"Terkecuali, kebakaran itu disengaja dibakar. Maka polisi bisa menetapkan tersangka pembakar dan menjerat pasal pidana," tandas Haryoko. (*)